SD Muhammadiyah 01 Pencongan Deklarasikan Sekolah Anti Bulyying

SD Muhammadiyah 01 Pencongan Deklarasikan Sekolah Anti Bulyying

TANDATANGAN - Penandatanganan deklarasi sekolah anti bulyying oleh warga SD Muhammadiyah 01 Pencongan.-Malekha-

WIRADESA - Meriah dan penuh semangat, demikian kesan yang didapatkan di halaman  SD Muhammadiyah 01 Pencongan. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), wali murid, serta komite sekolah mengikuti kegiatan deklarasi sekolah anti bullying (perundungan).

Deklarasi bersama semua warga sekolah ini sebagai tindakan pencegahan karena semakin maraknya tindakan bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan akhir-akhir ini. Tepat pukul 08.30 pagi setelah kegiatan rutin pagi, peserta didik dan PTK menuju halaman sekolah dan bersiap berdeklarasi, dipimpin Kepala SD Muhammadiyah 01 Pencongan serta perwakilan dari Polsek Wiradesa.

Kepala SD Muhammadiyah 01 Pencongan Moch Hotimul Ihsan SPdI menyampaikan bahwa sosialisasi deklarasi anti bulyying ini bertujuan agar lingkungan sekolah supaya aman, kondusif. Sehingga selain deklarasi pada kesempatan kali ini SD Muhammadiyah 01 Pencongan juga menggandeng Polsek Wiradesa untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang bahaya bulyying di sekolah.

"Bullying atau perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan seseorang atau kelompok baik secara fisik, verbal, ataupun sosial kepada orang lain atau kelompok lain, dan itu bisa di dunia nyata maupun dunia maya. Perilaku ini dapat berdampak secara fisik ataupun mental korbannya. Nah seringnya anak-anak ini tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan sudah termasuk kategori bulyying atau mereka juga sering ikut-ikutan temannya untuk membully teman lainnya," ungkapnya. 

Lebih lanjut sebelum pembacaan deklarasi, Perwakilan Polsek Wiradesa Aiptu Agus Budiyanto SH (Kanit Binmas Polsek Wiradesa) menjelaskan bullying dapat terjadi dalam tiga hal. Pertama secara langsung berupa kontak fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, mencubit dan menghancurkan barang milik orang yang dibully. Kedua dalam bentuk kontak verbal langsung seperti memanggil dengan nama celaan, fitnah, merendahkan atau mengejek. Ketiga secara sosial, contohnya seperti menjauhi teman, tidak mempergauli teman, tidak memperdulikan teman sehingga teman tersebut merasa tertekan, dan sejenisnya. 

Setelah menjelaskan tentang bullying kepada peserta deklarasi, perwakilan guru  SD Muhammadiyah 01 Pencongan Yuni Rizqiati S.Sos membacakan deklarasi yang ditirukan semua peserta deklarasi. Pembacaan deklarasi yang diucapkan bersama merupakan ikrar atau tekad bersama dalam mencegah agar tindakan bullying tidak terjadi baik di lingkungan pendidikan khususnya di SD Muhammadiyah  01 Pencongan. Usai pembacaan deklarasi peserta deklarasi membubuhkan tanda tangan dengan spidol pada selembar MMT deklarasi anti bullying di halaman sekolah. (mal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: