31 Ribu Kendaraan di Kabupaten Pekalongan Belum Dibayar Pajaknya, Nilainya Hingga Rp 51 Miliar

31 Ribu Kendaraan di Kabupaten Pekalongan Belum Dibayar Pajaknya, Nilainya Hingga Rp 51 Miliar

Satlantas Polres Pekalongan dan Samsat gelar razia gabungan di Jalan Diponegoro, Kota Kajen, dengan sasaran utama pajak kendaraan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Sebanyak 31 ribu kendaraan di Kabupaten Pekalongan belum dibayar pajaknya oleh para pemiliknya. Tak main-main total nilai pajaknya sekitar Rp 51 miliar.

Dengan banyaknya wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya itu, UPPD Samsat Kabupaten Pekalongan kerjasama dengan Satlantas Polres Pekalongan menyosialisasi tertib berlalu lintas dan taat pajak kendaraan dalam Operasi Zebra Candi 2023 di Jalan Diponegoro, Kota Kajen, atau di depan Mapolsek Kajen, Rabu, 6 September 2023.

Tiap pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di depan mapolsek dirazia oleh petugas. Bagi yang telat pajak atau pajak kendaraannya belum dibayar diarahkan ke mobil samsat keliling yang disiapkan di halaman Mapolsek Kajen.

Banyak pengguna jalan terjaring dalam razia itu. "Mimpi apa semalam mau jualan malah kena razia dan diminta bayar pajak pikap Rp 3,5 juta," ucap salah satu pedagang sayur keliling yang terjaring razia pagi itu. Ia terjaring lantaran telat membayar pajak pikapnya selama tiga tahun.

Baca juga:Pemkab Pekalongan Mendukung Operasi Zebra Candi 2023

Pengemudi kendaraan bermotor yang tertib berlalu lintas dan patuh pajak mendapatkan souvenir dari Satlantas Polres Pekalongan. Ada mug atau gelas cantik yang dibagikan kepada mereka yang tertib berlalu lintas dan taat pajak. 

Kegiatan operasi terpadu ini digelar mengingat banyaknya kendaraan menunggak pajak di Kabupaten Pekalongan. Ada 31 ribu kendaraan belum dibayar pajaknya. Dengan total tunggakan pajak hingga Rp 51 miliar. 

“Sampai hari ini ada lebih dari Rp 51 miliar total tunggakan pajak, dan itu lebih dari 31 ribu kendaraan yang tidak membayar pajak. Meliputi kendaraan roda empat dan roda dua, namun kebanyakan adalah roda dua,” ujar Kepala UPPD Samsat Kabupaten Pekalongan Bambang Hariyanto, disela-sela razia gabungan tersebut.

Pihaknya melaksanakan operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor bekerjasama dengan Satlantas Polres Pekalongan. Dengan adanya operasi gabungan ini diharapkan masyarakat makin disiplin untuk membayar pajak. Karena pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah, baik itu provinsi maupun Kabupaten Pekalongan.

Baca lagi:Polres Pekalongan Akan Gelar Operasi Zebra Candi 2023 Selama 14 Hari

Dalam razia gabungan itu, sejumlah kendaraan yang tidak membayar pajak berhasil terjaring. “Ada yang terlambat, ada yang ternyata STNK-nya mati, dan banyak di antara mereka yang ternyata terlambat untuk membayar pajak ada yang sampai tiga tahun, bahkan ada yang empat tahun,” ungkap Bambang.

Disampaikan, kendala-kendala yang ditemui di masyarakat adalah mereka malas untuk membayar pajak karena jauh dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan 13 titik pelayanan pembayaran (outlet) di seluruh Kabupaten Pekalongan. Sehingga mempermudah masyarakat untuk membayar pajak.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini melaksanakan program pembebasan denda untuk kendaraan yang telat pajak mulai dari 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023.

"Disamping itu, ada pembebasan pokok pajak tahun ke lima sehingga kalau anda membayar pajak yang terlambat tujuh tahun, maka hanya membayar empat tahun. Di sisi lain ada pembebasan biaya balik nama sampai dengan tanggal 22 Desember 2023. Ini memudahkan masyarakat apabila yang bersangkutan kendaraannya bukan kendaraan sendiri bisa segera dibalik nama,” imbuh Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: