Dua Ahli Waris Takmir Musala Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dua Ahli Waris Takmir Musala Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

SIMBOLIS - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana dan Kepala Kabag Kesra Setda Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris takmi mus-Ainul Atho-

KOTA - Pemkot Pekalongan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan kematian melalui program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan diberikan kepada dua ahli waris takmir musala yang sebelumnya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana dan Kepala Kabag Kesra Setda Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi, Kamis (7/9/2023) di Ruang kerja Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya dua takmir musala atas nama Abu Bakar dan Sachur Mai yang meninggal dunia karena sakit. Kedua almarhum sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

"Pemberian santunan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada profesi yang belum mendapatkan perhatian terutama bagi takmir mushola yang sudah mengemban amanah dengan baik. Masing-masing ahli waris dari kedua almarhum memperoleh jaminan kematian sebesar Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Menurutnya, takmir musala ini menjadi salah satu pekerjaan rentan yang diperhatikan Pemerintah Kota Pekalongan untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja rentan ini bekerja dengan risiko tinggi sehingga mempunyai potensi terjadinya kecelakaan atau kematian yang lebih tinggi.

"Pada saat mereka menjadi kepala keluarga, maka keluarganya akan berpotensi jatuh menjadi miskin. Dengan adanya  program ini, maka mereka akan dapat pembiayaan santunan dalam jumlah yang cukup besar yakni Rp42 juta bahkan beasiswa untuk anaknya. Semoga santunan kematian yang diterima ahli warisnya ini bisa digunakan sebaik-baiknya," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana menjelaskan, kedua almarhum yang berprofesi sebagai takmir musala ini sebelumnya sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Juli 2023. Mereka meninggal dunia karena sakit dan ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

"Santunan kematian yang diterima masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta. Program jaminan ketenagakerjaan yang diikutkan takmir musala oleh pemerintah ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp8.100," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: