Disway award
iklan banner Honda atas

Baru 7% Pekerja Informal Kendal Terlindungi BPJS, Pemkab Targetkan 51,64% di RPJMD!

Baru 7% Pekerja Informal Kendal Terlindungi BPJS, Pemkab Targetkan 51,64% di RPJMD!

ACHMAD ZAENURI RAKOR - Pemkab Kendal gelar rakor terkait BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk meningkatkan jangkauannya terhadap pekerja rentan.--

RADARPEKALONGAN.CO.ID, KENDAL – Tingkat keterlindungan pekerja rentan di Kabupaten Kendal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ternyata masih rendah. Saat ini, dari total 338.681 pekerja informal, baru 14.177 pekerja atau 7% yang tercover dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap saat rakor perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor pekerja informal pekerja rentan melalui gerakan ASN peduli pekerja rentan yang digelar Pemkab Kendal bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Selasa 10 Juni 2025 di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang memimpin langsung rakor, menyampaikan bahwa rencana perlindungan untuk pekerja rentan ini sudah masuk dalam RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2025-2029 yaitu sebesar 51,64%. Sementara target perlindungan pekerja rentan dalam RPJPD tahun 2025-2045 sebesar 64,74%.

"Komposisi pekerja di Kabupaten Kendal saat ini adalah 55,5% pekerja formal dan 45,5% pekerja informal yaitu dari 338.681 pekerja informal yang sudah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan baru 14.177 pekerja atau 7%," terang Bupati.

Menurut Bupati, Pemkab Kendal telah melakukan gerakan ASN peduli pekerjaan rentan sejak tahun 2022, di mana setiap ASN diminta untuk membantu membayar premi BPJS Ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan.

"Namun gerakan ini belum optimal, karena dari sekitar 10.292 orang ASN di Kabupaten Kendal baru melindungi 728 pekerjaan rentan atau 7%."

Karena itu, Bupati meminta pimpinan OPD untuk bisa menggerakkan kembali ASN di lingkungannya agar berpartisipasi dalam gerakan ASN peduli pekerja rentan, kemudian melaporkan perkembangannya setiap bulan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal.

"Pembayaran iurannya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian hanya 16.800 setiap bulannya," ujar Tika.

Rakor sendiri dihadiri Pj Sekda Kendal, Staf Ahli Bupati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Rostina, dan diikuti oleh seluruh perangkat daerah Kendal, serta para Camat di Kabupaten Kendal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, mengatakan bahwa upaya perlindungan terhadap pekerja rentan ini dilakukan BPJS dengan bersinergi dengan Pemda maupun dunia usaha. Sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar rakor dengan perusahaan strategis di Kabupaten Kendal, agar bisa mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membiayai BPJS pekerja rentan di sekitar pabrik.

"Selain itu anggaran DBHCHT sebagian untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan, kalau BUMD di Kendal sudah mengalokasikan dana CSR untuk membantu iuran BPJS pekerja rentan," jelas Rostina.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait