BPD Tunggulsari Kendal Klarifikasi Isu Miring Galian C dan Gaji Besar, Siap Tempuh Jalur Hukum!
ACHMAD ZAENURI BPD TUNGGULSARI - BPD Desa Tunggulsari saat memberikan tanggapan resmi terkait berbagai isu di masyarakat yang menyudutkan lembaga mereka, termasuk terkait rencana usaha pertambanga galian C di desa mereka.--
RADARPEKALONGAN.CO.ID, KENDAL – Dinamika terkait rencana aktivitas usaha pertambangan galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, ternyata ikut menyeret kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Karena merasa disudutkan oleh berbagai isu yang berkembang di masyarakat, BPD pun memberikan klarifikasi resmi pada Senin, 16 Juni 2025 di Balaidesa Tunggulsari.
Pernyataan tersebut bahkan sebelumnya telah dirapatkan di internal BPD pada 23 Mei 2025 lalu. Lembar pernyataan ini juga ditandatangani seluruh anggota BPD Tunggulsari.
Dalam narasi yang berkembang di masyarakat, disebutkan bahwa rencana aktivitas usaha galian C di Desa Tunggulsari adalah investasi yang masuk ke desa yang merupakan rencana strategis di Desa. Isu ini pun ditepis BPD.
Ketua BPD Tunggulsari, Moh Nasiruddin, menyebut perizinan tambang bukanlah domain kewenangan pemerintah desa. Karena itu, rencana usaha galian C di Tunggulsari tidak ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah desa.
"BPD Tunggulsari berkomitmen untuk menjalankan segala tugas, fungsi, hak, kewenangan, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Moh Nasiruddin, Senin (16/6/2025).
Pihaknya juga membantah isu soal gaji besar yang diterima anggota BPD Tunggulsari. Nasiruddin memastikan bahwa baik Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta anggota BPD tidaklah dihaji.
"Anggota BPD hanya menerima tunjangan atau honor yang besarannya sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2022," tandasnya.
BPD Tunggulsari juga siap menerima kritik yang membangun dan masukan serta aspirasi yang disampaikan secara beretika.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk menjawab berbagai fitnah dan hoaks yang beredar di masyarakat dan untuk menjaga marwah BPD Tunggulsari sebagai lembaga pemerintahan desa yang resmi.
"Jika masih ada upaya fitnah dan penyebaran berita bohong, BPD Tunggulsari akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nasiruddin.
Melalui pernyataan resmi ini, BPD Tunggulsari berharap masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi lembaga ini di pemerintahan desa, dan tidak terpengaruh oleh fitnah dan hoax yang beredar di masyarakat.
"BPD Tunggulsari juga berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tunggulsari," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

