TPA Darupono Kendal Dideadline 6 Bulan oleh KLHK: Ancaman Penutupan Jika Tak Ditangani!
ACHMAD ZAENURI TPA DARUPONO - TPA Darupono terancam ditutup oleh KLHK penyampaian Bupati usai kunjungi Desa Rejosari Kangkung.--
RADARPEKALONGAN.CO.ID, KENDAL – Kondisi darurat sampah kini kian mengancam Kabupaten Kendal, menyusul kondisi TPA Darupono Kaliwungu yang sudah tidak memadai. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan deadline 6 bulan bagi Pemerintah Kabupaten Kendal untuk bisa mengatasinya, karena jika tidak akan ditutup paksa.
Ancaman Kementerian LHK memang tidak main-main. Bupati Kendal, Dyah Kartikasari Permanasari, mengatakan, pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian pada 5 Juni 2025 yang memberikan sanksi administrasi bagi Pemkab Kendal.
"Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi batas waktu 6 bulan bagi Pemkab Kendal untuk bisa menangani sampah serta penyediaan tempat yang layak. Apabila dalam 6 bulan ini tidak ada perbaikan, maka TPA Darupono akan ditutup," tandas Bupati usai mengikuti acara bersih desa di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung, Jumat (13/6/2025).
Kerusakan Alat Berat Jadi Biang Kerok
Diketahui, TPA Darupono milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang berada di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan terancam ditutup oleh Kementerian LHK. Hal itu menyusul kondisi TPA Darupono sendiri yang sudah tidak memenuhi standar pengelolaan sampah. Selain kondisinya sudah over kapasitas dan tidak memiliki sistem pengolahan sampah yang memadai, selama ini juga tidak ada aktivitas seperti meratakan sampah secara berkala.
"TPA Darupono memang tidak beroperasi dengan baik lantaran dua alat berat mengalami kerusakan, jadi sampah yang masuk tidak bisa dirapikan atau dibuang," terang Bupati Tika.
Sebagai respons atas warning Kementerian LHK, lanjut Tika, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal sudah menyiapkan konsep tindak lanjut. Bahkan tahun ini DLH sudah menganggarkan untuk pembelian alat berat buldozer guna meningkatkan pengelolaan dan sistem yang lebih baik.
"Jadi dalam enam bulan ke depan juga ada matrixnya yang harus ditindaklanjuti supaya 6 bulan ini benar-benar ada upaya pemetaan untuk menindaklanjuti sanksi administrasi tersebut," jelas Bupati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

