2.100 Takmir Musala Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

2.100 Takmir Musala Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

SANTUNAN - Ahli waris takmir musala yang meninggal dunia menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan-Ainul Atho-

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan bersama BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan di wilayah Kota Pekalongan agar bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu profesi yang tak luput menjadi fokus mendapatkan jaminan sosial adalah mereka yang berprofesi sebagai takmir musala dan masjid

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan, Farah Diana menyebutkan, hingga tahun 2023 ini tercatat 2.100-an takmir musala di Kota Pekalongan telah didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, takmir musola merupakan kelompok pekerja penerima upah, karena menerima insentif honor dari Pemkot Pekalongan. "Sehingga iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka ditanggung oleh Pemerintah Kota Pekalongan," kata Farah, kemarin.

Farah menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp 8.100, maka secara otomatis mereka sudah aktif terdaftar sebagai peserta yang mendapat dua jaminan perlindungan sekaligus yakni, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

"Salah satu manfaat yang diperoleh dalam perlindungan jaminan sosial ini adalah apabila mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: