Pasca Penertiban, Pemanfaatan Lahan Bekas Warung di Tepi Jalur Pantura Belum Jelas

Pasca Penertiban, Pemanfaatan Lahan Bekas Warung di Tepi Jalur Pantura Belum Jelas

RATA TANAH - Puluhan warung liar di Pantura Kandeman yang selama ini diduga untuk praktik prostitusi, saat ini telah rata dengan tanah. Namun demikian, BBPJN Jateng DIY belum tahu rencana pemanfaatan lahan setelahnya.-Dhia Thufail-

BATANG - Pasca proses pembongkaran puluhan warung atau bangunan liar di sepanjang Pantura Kandeman, Batang, pemerintah menyatakan belum ada rencana untuk memanfaatkan lahan tersebut.

Hal itu diungkapkan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Jateng DIY selaku pihak yang berkepentingan atau pemilik lahan.

"Ya, memang untuk sementara belum ada arahan lebih lanjut dari atasan kami. Terpenting, di atas lahan itu sudah tidak berdiri bangunan bangunan liar, yang selama ini diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi," ungkap Asisten Barang Milik Negara dan lahan, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng DIY, Anggo Puguh Nugroho, Minggu (24/9/2023).

Ia mengatakan, bahwa sekitar 60 an bangunan liar yang sudah dirobohkan itu selama ini tidak mengantongi izin pendirian maupun penggunaan dari pihaknya.

"Bangunan bangunan warung ini tidak mengantongin izin, dan ada indikasi digunakan untuk hal - hal yang menyimpang. Maka kita bersinergi dengan Pemkab Batang melakukan penertiban bangunan - bangunan liar yang berada di ruang milik jalan atau tanah negara ini," ujar Anggo Puguh Nugroho.

Diketahui terdapat 60 warung yang berada disepanjang 1 kilometer di Jalan Pantura Kandeman Batang itu.

"Berdasarkan Pemen PU nomor 20 tahun 2010 bahwa setiap penggunaan di ruang milik jalan harus berdasarkan perizinan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Jateng DIY. Namun sampai saat ini, bangunan bangunan yang berdiri disini belum ada izinnya sama sekali dan ditambah ada indikasi digunakan untuk hal hal kurang baik," kata dia.

Menurutnya, bngunan bangunan liar itu sudah berdiri sejak lama. Pihaknya pun telah beberapa kali menyurati para pemilik banhunan, akan tetapi tidak ada tanggapan.

Ditegaskan oleh dia, bahwa tidak ada oknum dari pihaknya yang mengeluarkan izin penggunaan bangunan bangunan liar itu.

"Sejauh ini tidak ada perlawanan maupun tuntutan dari para pemilik warung. Proses pembongkaran pun berjalan relatif aman dan tertib," ungkapnya.

Ditambahkan dia, tidak ada uang ganti rugi bagi pengguna bangunan liar tersebut. Sebab, kata dia, bangunan itu sendiri bersifat liar dan tidak berizin, sehingga memang harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Batang, Rasmuji. Ia menyatakan, bahwa pemerintah daerah tidak menyiapkan dana kompensasi, taliasih, ataupun ganti rugi bagi para pemilik warung.

"Ya, yang kami tahu sejauh ini tidak ada dana itu. Demikian juga berupa pelatihan bagi para eks pekerja seksualnya," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan melakukan eksekusi terhadap bangunan liar yang diindikasi menjajakan praktek prostitusi dan penjualan miras secara bebas di sepanjang Jalur Pantura Kecamatan Kandeman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: