2023, Alokasi DBHCHT Kendal Bertambah jadi Rp 34 M

2023, Alokasi DBHCHT Kendal Bertambah jadi Rp 34 M

SOSIALISASI - Diskominfo Kendal bersama Bea Cukai Semarang saat menggelar sosialisasi aturan perundangan tentang cukai rokok, Selasa (17/10/2023).--

*Diskominfo-Bea Cukai Sosialisasi Cukai tembakau

KENDAL - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 untuk Kabupaten Kendal dipastikan bertambah. Dengan tambahan tersebut, tahun ini Pemkab Kendal total mendapatkan DBHCHT sebesar Rp 34 miliar.

Hal itu disampaikan Een Erliana dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembakau, Selasa (17/10/2023), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Soal alokasi DBHCHT ini, Pemprov Jawa Tengah tercatat mendapatkan alokasi terbesar kedua di Indonesia, sementara penerima alokasi terbesar dipegang Provinsi Jawa Timur. Menurut Een Erliana, di tahun anggaran 2023 ini Pemprov Jateng total mendapatkan alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 triliun lebih. Dana sebesar itu dialokasikan untuk Pemprov Jateng sendiri serta 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"UntukKabupaten  Kendal, di penetapan alokasinya sebesar 27 miliar lebih dan setelah anggaran perubahan mendapatkan tambahan lagi sekitar sekitar 6 miliar lebih, sehingga total sekitar 34 miliar," ungkap Een.

Een Erliana sendiri menjadi narasumber dalam sosialisasi aturan perundangan tentang cukai rokok ini. Menurutnya, program gempur rokok ilegal bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara darin cukai rokok, yang manfaatnya dikembalikan ke masyarakat melalui DBHCHT.

"Manfaat DBHCHT ini ini banyak sekali. Untuk Jawa Tengah, rata-rata DBHCHT ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum cukai rokok ilegal," terangnya.

Kegiatan sosialisasi sendiri diselenggarakan oleh Diskominfo Kabupaten Kendal bersama Tim Bea Cukai Semarang. Selain Een, narasumber lainnya ada Sekda Kendal Sugiono, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Alfida Novi Sahara. Sementara peserta sosialisasi adalah sejumlah OPD terkait.

Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Alfida Novi Sahara dalam paparannya menyinggung tentang bahaya rokok ilegal. Karena tertera dalam undang-undang cukai  tertera tidak hanya pengedar rokok ilegal saja, tapi pembeli juga akan terkena sanksi, sehingga ini harus diketahui oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kendal.

"Harapan kami melalui kegiatan sosialisasi yang sudah sering dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal ini, masyarakat akan lebih mengerti dan memahami jenis-jenis rokok ilegal, sehingga dapat terhindar dari sanksi penggunaan rokok ilegal," harap Alfida Novi.

Sedangkan Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, Pemkab Kendal terus bekerjasama dengan pihak terkait untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.

"Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal alirannya melalui pengiriman jasa kurir, maka para jasa pengiriman paket ini harus lebih waspada dan mengecek semua barang yang masuk yang terlihat mencurigakan," tutur Sekda.

Sekda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kendal, jika memang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diwilayahnya masing-masing untuk segera memberikan informasi kepada yang berwenang, bisa melapor kepada kepala desa setempat, ke pegawai kantor kecamatan, ataupun ke Polsek setempat, agar segera bisa ditindak. Tentunya bagi para pelapor akan dilindungi dan diberi apresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo mengatakan, untuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan berupa pertemuan tatap muka dengan unsur Pemerintah Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: