Identifikasi Batas 248 Desa/Kelurahan di Batang Sudah Tuntas

 Identifikasi Batas 248 Desa/Kelurahan di Batang Sudah Tuntas

TANGGAPAN - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyerahkan dokumen tanggapan Bupati terhadap lima Raperda Inisiatif DPRD, Jumat (20/10/2023).-Dhia Thufail-

*Pemkab Apresiasi Raperda Inisiatif Penetapan Desa

BATANG – Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menanggapi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Batang.

Lima Raperda Inisiatif DPRD itu yakni, Raperda tentang Penetapan Desa; Raperda tentang Perpustakaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa; dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Terkait Raperda tentang Penetapan Desa, kami menyambut baik inisiasi dari Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa ini. Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar sebagai penetapan batas wilayah desa di Kabupaten Batang,” ungkap Lani dalam Rapat Paripurna DPRD Batang, Jum’at (20/10/2023).

Terlebih, lanjut Lani, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang pada Tahun 2022 bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) telah selesai melakukan identifikasi batas desa di wilayah Kabupaten Batang sebanyak 239 desa dan 9 Kelurahan di Kabupaten Batang.

“Terkait Raperda tentang Perpustakaan, kami harap ada penjelasan pada indikator masing-masing dari Indek Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM). Kemudian pada beberapa pasal Raperda Perpustakaan ini, juga perlu dilengkapi dan diperjelas kembali. Seperti pasal 28 belum disebutkan jenis-jenis layanan,” terangnya.

Menanggapi Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Lani mengatakan bahwa Raperda tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6782.

“Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini sudah selesai pada tahap harmonisasi di tingkat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan pembahasan di tahap selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pihaknya, kata Lani, akan segera menindaklanjuti Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini dengan Peraturan Bupati setelah ditetapkan menjadi Perda, sehingga aturan ini dapat segera diimplementasikan di Lapangan.

“Saat ini kami mempunyai olahraga unggulan utama yaitu panjat tebing dan olahraga unggulan strategis yaitu Petanque. Kami mohon dukungan dan support dari dewan agar kegiatan olahraga di Kabupaten Batang semakin maju dan dapat mencetak atlet-atlet yang berprestasi yang membawa nama harum baik di dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, Lani mengatakan bahwa Pemkab Batang sangat mendukung Raperda tersebut untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang di Daerah Kabupaten Batang.

“Berdasarkan hasil telaah, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan secara khusus perlu diatur Bab mengenai wewenang dan tanggung jawab, larangan dan sanksi administrasi dalam Raperda tersebut, substansinya belum mengatur secara spesifik/khusus mengenai kondisi penyelenggaraan jalan daerah di Kabupaten Batang yang berpotensi untuk dilakukan pengaturan mengenai jalan daerah yang digunakan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Terakhir, terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Lani  mengatakan, bahwa  Raperda ini sudah selesai pada tahap harmonisasi di Tingkat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun berharap, agar pada tahap selanjutnya yaitu tahap penyempurnaan yang akan dibahas secara internal di tingkatan DPRD Batang dapat berjalan lancar, kemudian disepakati dan ditetapkan menjadi Perda Pengarusutamaan Gender inisiatif DPRD. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: