Satreskrim Polres Pekalongan Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu

Satreskrim Polres Pekalongan Tangkap  3 Pengedar Uang Palsu

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.-Hadi Waluyo-

KAJENSatreskrim Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus pengedaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Pekalongan. Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku pengedar upal berhasil ditangkap.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Jumat, 24 November 2023, mengatakan, penangkapan para pelaku upal ini dilakukan di tempat yang berbeda dan dari pengembangan atas tertangkapnya salah satu pelaku.

“Mereka adalah Rohman (44) dan R (42) yang merupakan warga Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, sementara FM (42) warga Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Rohman merupakan pelaku yang tertangkap pertama kali. Ia saat itu, Rabu, 8 November 2023, datang ke bengkel sepeda motor milik Duladi (40) di Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan untuk mengganti kabel gas sepeda motornya. Sambil menunggu sepeda motornya diperbaiki, pelaku membeli rokok di warung yang berada di samping bengkel.

Baca juga:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Mahasiswa PTS di Pekalongan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Paninggaran

Setelah selesai diperbaiki, pelaku kemudian membayar ongkos bengkel yang dijadikan satu dengan ongkos beli rokok sebesar Rp 42 ribu. Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan kepada pemilik warung rokok Duriyah (44), yang selanjutnya memberikan uang kembalian Rp 58 ribu kepada pelaku. Setelah menerima uang kembalian, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan bengkel.

Karena merasa curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku, Duriyah kemudian menyampaikan kepada Duladi dan Imam (23) yang merupakan adik Duriyah. “Jadi Duriyah ini sempat melihat dan meraba uang yang dibayarkan pelaku yang diduga adalah uang palsu,” kata AKP Isnovim.

Selanjutnya, Duladi dan Imam mengejar pelaku yang sudah meninggalkan bengkel. Duladi mengejar ke arah Pasar Kajen, sementara Imam mengejar ke arah Gandarum.

Imam yang mengejar ke arah Gandarum melihat pelaku sedang membeli barang di toko helm dan aksesoris milik Giyo (65), yang berada di sebelah selatan terminal Kajen.

Baca lagi:Masuki Tahun Politik, BI Tegal Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Imam selanjutnya memberitahu Duladi tentang keberadaan pelaku yang baru saja membeli aksesoris di toko milik Giyo. Mereka bersama kemudian membuntuti pelaku yang sudah pergi meninggalkan toko helm. Sesampainya di Jalan Diponegoro, Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan menanyakan bahwa uang yang sudah dibayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok ialah uang palsu.

“Duladi dan Imam ini kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen, dan pelaku juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo dengan menggunakan uang palsu juga pecahan Rp 100 ribu,” terang Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang-barang di toko kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.

Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari R, warga Desa Kwasen, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Dari keterangan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada Kamis, 9 November 2023, petugas berhasil mengamankan R di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: