Kelurahan Tirto Terus Sosialisasikan Fatwa MUI
*Demi Maksimalkan Protokol Pencegahan Covid-19
KOTA - Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Kelurahan Tirto, Kota Pekalongan, dengan berbagai cara. Salah satunya dengan intensif mensosialisasikan protokol pencegahan dari pemerintah hingga Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, utamanya soal penyesuaian aktivitas ibadah massal selama masa pandemi corona.
Upaya itu dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen pemerintahan maupun masyarakat setempat, sehingga pesannya diharapkan lebih masif. Kelurahan bekerja sama dengan Bhabinsa, trantib dan Bhabinkamtimas mengadakan penyampaian fatwa MUI," ungkap Lurah Tirto, Nur Imaniah, baru-baru ini.
Sosialisasi fatwa MUI tersebut disampaikan secara intens kepada masyarakat dengan berbagai cara, mulai dari cara yang paling manual yakni penyampaian secara langsung maupun melalui spanduk dan memanfaatkan media sosial .
"Juga mengadakan sosialisasi ke masyarakat dengan toa , dan masjid /mushola lewat pengeras suara bekerja sama dengan para kiai," terang Nur Imaniah.
Dia mengaku bersyukur sekaligus berterima kasih kepada semua lapisan masyarakat karena sudah sangat patuh terhadap berbagai himbauan yang ada. "Masyarakat mensikapi dengan baik, aktivitas keagamaan, senam, pertemuan PKK ditunda atau ditiadakan sementara waktu demi mencegah corona," jelasnya.
Adapun isi fatwa MUI sendiri salah satunya anjuran tidak menyelenggarakan sholat jumat dan ibadah di masjid dalam situasi tanggap darurat Covid-19. "Salah satu poin penting dari himbauan MUI Jateng ini adalah meniadakan sementara aktivitas keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid/mushola maupun tempat lainnya," pungkasnya. (ap3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: