Curi Motor di 4 Lokasi di Kajen, Warga Pati Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan
Tersangka curanmor tunjukkan cara mencuri motor saat ekspose di Mapolres Pekalongan.-Hadi Waluyo-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: