Curi Motor di 4 Lokasi di Kajen, Warga Pati Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan

Curi Motor di 4 Lokasi di Kajen, Warga Pati Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan

Tersangka curanmor tunjukkan cara mencuri motor saat ekspose di Mapolres Pekalongan.-Hadi Waluyo-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: