Jadi yang Pertama di Banyuputih, SDN Kedawung 04 Rutinkan Penggunaan Pakaian Adat

Jadi yang Pertama di Banyuputih, SDN Kedawung 04 Rutinkan Penggunaan Pakaian Adat

FOTO BERSAMA - Warga SDN Kedawung 04 Banyuputih, saat berfoto bersama menggunakan pakaian adat. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - SDN Kedawung 04 Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang menjadi sekolah yang pertama di wilayah Kecamatan Banyuputih yang menggunakan seragam pakaian adat tradisional. Pembiasaan ini dimulai pada Jumat (8/12/2023), dengan menggunakan pakaian adat Jawa Tengah. Pemakaian baju adat ini nantinya akan dirutinkan sebulan sekali tiap tanggal 8, bertepatan dengan tanggal HUT Kabupaten Batang, 8 April 1966.  

Kepala SD Negeri Kedawung 04, Sri Maryati menyebut hal ini juga sesuai dengan aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dimana peserta didik juga bisa mengenakan pakaian adat di sekolah, tidak hanya seragam nasional atau seragam pramuka. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Yang pasti kami setuju dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan itu. Oleh karenanya, mulai hari ini kami implementasikan kebijakan tersebut dengan mengenakan pakaian adat Jawa Tengah," tutur Sri Maryati.

Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Meski begitu, menurutnya pemakaian baju adat tetap harus dibatasi, karena penggunaan pakaian adat yang berlebihan akan mengganggu aktivitas siswa.

"Pemakaiannya (baju adat) juga harus dibatasi, jangan berlebihan yang bisa mengganggu aktivitas siswa," lanjutnya. 

Ia berharap, pengaturan seragam sekolah terbaru bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

“Semoga dengan diberlakukannya penggunaan pakaian adat di SDN Kedawung 04 ini dapat memberikan motivasi bagi sekolah-sekolah lain di wilayah Kecamatan Banyuputih agar sekolah lain juga bersama sama mengenakan pakaian adat sesuai aturan yang sudah berlaku," pungkasnya. (nov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: