Pemkab Pekalongan Raih Penghargaan Peduli HAM Tahun 2023

Pemkab Pekalongan Raih Penghargaan Peduli HAM Tahun 2023

Pemkab Pekalongan menerima penghargaan peduli HAM tahun 2023.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pemkab Pekalongan menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2023.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana untuk Peringati Hari HAM se-dunia ke -75 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis, 28 Desember 2023.

Penghargaan diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi mewakili Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

"Untuk penilaian penghargaan ini dilihat berdasarkan pemenuhan aspek hak sipil, hak politik, serta hak ekonomi dan sosial budaya. Nilai yang diraih Kabupaten Pekalongan 87 dari 100 total nilai," terang Anis.

Baca juga:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Penghargaan Satria Leader Award 2023

Pada acara tersebut, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menyampaikan, penghargaan tahun ini dinilai istimewa dibanding tahun sebelumnya. Sebab, Jateng menjadi provinsi penerima penghargaan dengan jumlah kabupaten/kota terbanyak berpredikat peduli HAM

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, ada 34 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kepedulian terhadap HAM. Salah satunya Kabupaten Pekalongan.

"Yang mendapatkan penghargaan salah satunya Kabupaten Pekalongan yang mendapatkan penghargaan 34 kabupaten/kota terbaik, ini terkait dengan pembinaan dan pengembangan P5 (penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan) HAM,” kata Nana, usai menerima penghargaan. 

Ia mengimbau, kabupaten/kota yang sudah mendapatkan penghargaan ini akan terus berkomitmen meningkatkan prestasi yang sudah diraih, yaitu bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng. 

"Ke depan, kita harapkan agar masyarakat khususnya di Jateng dan umumnya di Indonesia, akan semakin memahami dan semakin melaksanakan HAM," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: