Pj Gubernur Jateng Kukuhkan GTD Bisnis dan HAM Daerah, Kakanwil Kemenkumham Jateng Jadi Sekretaris

Pj Gubernur Jateng Kukuhkan GTD Bisnis dan HAM Daerah, Kakanwil Kemenkumham Jateng Jadi Sekretaris

Pengukuhan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Jawa Tengah.-Dok/Kemenkumham Jateng-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah, di di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 28 Desember 2023.

Salah satu yang dikukuhkan Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto sebagai sekretaris.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah.

Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng akan diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng selaku Wakil Sekretaris.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Gelar Evaluasi dan Refleksi Akhir Tahun 2023

BACA JUGA:Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Selain itu, GTD Bisnis dan HAM Jateng juga beranggotakan beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng. Ada juga unsur dari koorporasi dan akademisi.

Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan juga bahwa tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng diantaranya, menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM. 

Kemudian, mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah. 

Termasuk juga, melakukan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah serta melaporkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah.

Mendapatkan kesempatan memberikan sambutan, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengungkapkan pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pula pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. 

"Asas-asas ini menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam operasi bisnis," jelas Tejo dalam sambutannya.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng dan 11 UPT Sukses Raih Predikat WBK

BACA JUGA:Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenkumham Jateng Meningkat Signifikan, Triwulan IV Tercapai Sempurna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: