Awal Tahun, ASN Pemkab Batang Diistruksikan Lapor Harta Kekayaan

Awal Tahun, ASN Pemkab Batang Diistruksikan Lapor Harta Kekayaan

APEL - Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memimpin apel pagi perdana di tahun 2024. -IST-

BATANG, RADAR PEKAALONGAN.DISWAY.ID - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batang untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal ini Lani sampaikan saat menggelar apel perdana di awal tahun 2024 di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Selasa 2 Januari 2024. 

"Kewajiban ASN melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dilaporkan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

Ia pun menegaskan, laporan tersebut harus segera dikirim paling lambat esok hari. Jika ada yang tidak melaporkan, ia akan memberikan sanksi atau teguran ke yang bersangkutan. 

“Tidak usah takut harta kekayaan kita berapa besarannya, kalau tidak berbuat kesalahan pasti aman-aman saja,” tegasnya.

Laporannya cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utangnya berapa, gironya berapa, perhiasan dan lain-lain.

“Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, diluar sana sudah banyak kasus ASN punya rekening yang gendut,” tegasnya. 

Di momen ini, Lani juga meminta para ASN untuk merefleksi kinerja tahun 2023. Sehingga untuk tahun 2024 dapat meningkatkan kinerja dan meperbaiki hal-hal yang belum tercapai di tahun 2023. 

“Tahun 2024 kinerja yang masih kurang ini harus kita perbaiki bersama, tidak hanya tanggung jawab satu orang saja tetapi semuanya harus bekerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pungkasnya. (nov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: