Keterlaluan, Keponakan Curi Perhiasan Milik Tantenya yang Sedang Kebanjiran
KOTA - Apa yang dilakukan SG (36), warga Krapyak Kidul Gg 6, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan sungguh keterlaluan. Ia mengambil kesempatan dalam kesempitan. Pasalnya, ia memanfaatkan kondisi musibah banjir untuk mencuri sejumlah perhiasan milik tantenya yang tersimpan dalam rumah sang tante di Kuripan Kidul Gg 6 yang sedang kebanjiran.
Dalam waktu hampir satu tahun lamanya, aksi pencurian itu baru terungkap. SG pun dilaporkan ke Polsek Pekalongan Utara. Pihak kepolisian kemudian menangkap SG dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kapolsek Pekalongan Utara Kompol Parimin, dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Selasa (28/1/2020) siang menuturkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 27 Januari 2019 silam.
Awalnya, saat itu rumah korban sedang kebanjiran. Lalu pada Minggu (27/1/2019) sekira pukul 12.30 WIB korban hendak memindahkan perhiasannya yang tersimpan di dalam laci bawah almari di rumahnya dan dalam keadaan tidak terkunci.
Namun setelah laci dibuka, ternyata perhiasan yang tadinya tersimpan di dalam tempat perhiasan berbentuk bulat yang ditaruh di laci almari tersebut sudah tidak ada. Yang ada hanya tempat perhiasannya saja.
Kemudian, pada sekitar bulan September 2019, korban menemukan surat pemberitahuan jatuh tempo pembayaran perhiasan emas yang digadaikan di kantor pegadaian atas nama tersangka (SG). Surat dari pegadaian tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek milik tersangka yang tergantung di tempat jemuran.
"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pekalongan Utara dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp11 juta," jelas Kapolres.
Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP maupun keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut diduga kuat dilakukan oleh SG. "Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara melakukan penangkapan terhadap SG dan mengamankan barang bukti berupa dua tempat perhiasan dan surat bukti gadai," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam pemeriksaan, tersangka SG mengaku telah mencuri perhiasan milik tantenya itu dan kemudian menggadaikannya. Diakui pula bahwa perhiasan tersebut milik tantenya sendiri. "Saya tahu tempatnya ada di situ karena istri saya pernah dipinjami," ujarnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: