Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polisi Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah Karanganyar

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polisi Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah Karanganyar

Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan menyosialisasikan larangan pemakaian knalpot brong di SMK Muhammadiyah Karanganyar.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Sebagai upaya meminimalisir bahkan mewujudkan zero knalpot tidak standar atau knalpot brong, Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan edukasi ke beberapa sekolah. Salah satunya di SMK Muhammadiyah Karanganyar.

Kegiatan edukasi dilaksanakan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan Ipda Rinto Rudiansah bersama anggota. 

Dalam kesempatan itu, Ipda Rinto mengajak siswa-siswi SMK Muhammadiyah Karanganyar untuk tertib berlalu lintas pada saat mengendarai kendaraan.

“Taati semua aturan dalam berlalu lintas, dan jangan menggunakan knalpot yang tidak standar yang biasa disebut knalpot brong,” ujar Ipda Rinto, Selasa, 9 Januari 2024.

Baca juga:Razia Knalpot Brong di Kajen dan Kedungwuni, 62 Motor dan 1 Mobil Berknalpot Brong Dikandangkan

Menurutnya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ia menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong saat ini menjadi atensi dari Kapolda Jawa Tengah. 

Oleh karena itu, bagi siswa-siswi yang masih menggunakan knalpot brong untuk bisa diganti. Karena polisi akan menindak tegas terkait penggunaan knalpot brong ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: