Warung di 3 Kecamatan Dikosek, Samapta Polres Pekalongan Sita 56 Botol Miras

Warung di 3 Kecamatan Dikosek, Samapta Polres Pekalongan Sita 56 Botol Miras

Satuan Samapta Polres Pekalongan menyisir warung yang diduga menjual miras di Kecamatan Kesesi, Bojong dan Kedungwuni.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Satuan Samapta Polres Pekalongan melakukan razia minuman keras (miras) di tiga kecamatan di Kabupaten Pekalongan, Minggu malam, 21 Januari 2024. 

Dalam razia tersebut, polisi menyita puluhan botol miras tanpa izin edar di sejumlah warung.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, mengatakan, kegiatan razia miras digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. 

Menurutnya, operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras.

“Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol," ujar dia. 

Baca juga:Satuan Samapta Polres Pekalongan Sita 58 Botol Ciu dan Miras

Lebih dari itu, lanjut dia, razia miras dilakukan untuk menciptakan kondusivitas di Kabupaten Pekalongan, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. 

AKP Suhadi menjelaskan, razia cipta kondisi dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan akan terus dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.

Disebutkan, razia miras malam itu dilaksanakan di tiga kecamatan. Yakni di Kecamatan Kesesi, Bojong dan Kedungwuni. 

Operasi miras dipimpin oleh PS Kanit Turjawali Satuan Samapta Polres Pekalongan Aiptu Karjoyo. 

Dari beberapa warung yang disinyalir menjual miras, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras. 

“Total 56 botol miras berhasil diamankan," kata dia.

Dengan rincian, 9 botol besar ciu, 11 botol besar ciu ketan hitam, 11 botol besar ciu gedang klutuk, 15 botol besar AO, 7 botol kecil AO dan 3 botol kecil Apidin,” kata Aiptu Karjoyo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: