Pengamat Pemilu Berharap Ada Alternatif Lokasi Kampanye Rapat Umum di Batang

Pengamat Pemilu Berharap Ada Alternatif Lokasi Kampanye Rapat Umum di Batang

SAMPAIKAN - Muammar Reza Pahlevi saat menjadi Narasumber Rakor Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu, yang digelar Bawaslu Batang, Selasa 23 Januari 2024. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

SAMPAIKAN - Muammar Reza Pahlevi saat menjadi Narasumber Rakor Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu, yang digelar Bawaslu Batang, Selasa 23 Januari 2024. 

BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Muammar Reza Pahlevi yang juga Pengamat Pemilu berharap ada alternatif lokasi kampanye rapat umum di Batang. Pasalnya ia melihat di tiap kecamatannya baru hanya ada satu lokasi yang digunakan untuk rapat kampanye umum. 

Hal ini seperti disampaikannya saat menjadi Narasumber Rakor Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu, yang digelar Bawaslu Batang, Selasa 23 Januari 2024. 

"Biasanya di hari-hari terakhir, parpol yang berbeda menginginkan satu tempat yang sama untuk kampanye. Kalau nggak ketemu dan sampe deadlock salah satu harus mengalah. Kasusnya sudah ada di beberapa daerah lain. Harus ada alternatif tempat yang bisa menampung keinginan dari parpol, karena mereka pasti akan mencari tempat strategis untuk show of force," ujarnya. 

Lelaki yang juga Sekretaris Lembaga Independen untuk Demokrasi Indonesia (LIDINA) Jateng ini menyebut hal ini bisa diusahakan. Dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat. 

"Dulu kami pernah ada kejadian seperti itu, akhirnya Perbupnya diubah. Selagi semuanya ada komunikasi, masih bisa diupayakan untuk diubah," tegas lelaki yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Brebes ini. 

Di sisi lain, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga mengatakan, Khusus kampanye rapat umum KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Batang sudah menentukan satu kecamatan satu lokasi. 

Dijelaskannya, lokasi tersebut yaitu, Kecamatan Limpung di Lapangan Babadan, Kecamatan Subah di Lapangan Jatisari, Kecamatan Tulis di Lapangan Kenconorejo, Kecamatan Batang di Lapangan Dracik Kampus, Kecamatan Warungasem di Lapangan Cepagan, Kecamatan Kandeman di Lapangan Tragung, Kecamatan Pecalungan di Lapangan Pecalungan, dan Kecamatan Banyuputih di Lapangan Kalibalik.

Kemudian Kecamatan Wonotunggal di Lapangan Kedungmalang, Kecamatan Bandar di Lapangan Gelora, Kecamatan Blado di Lapangan Desa Cokro, Kecamatan Reban di Lapangan Desa Reban, Kecamatan Bawang di Lapangan Desa Pangempon, Kecamatan Tersono di Lapangan Rejosari Timur, Kecamatan Gringsing di Lagangan Gringsing. 

“Fokus pengawasan pelaksanaan kampanye rapat umum, memastikan jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan oleh KPU Batang dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk memastikan peserta pemilu mematuhi larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni ada Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 Dalam Pemilu serta Pasal 492 UU Pemilu.

“Untuk perbedaan kampanye rapat umum dan kampanye tatap muka ada di jumlah peserta, biasanya yang tatap muka sudah ditentukan berapa jumlahnya dan harus menyediakan kursi sesuai kuota lokasinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, jika yang rapat umum peserta bisa dihadirkan sebanyak-banyaknya tanpa harus menyediakan kursi.

“Jadi kalau tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, bisa melakukannya kampanye tatap muka yang terpenting harus melaporkan terlebih dahulu kepada Bawaslu Batang,” pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: