Panja DPRD Kota Pekalongan Minta Rencana Pemindahan BMD Didampingi Kejaksaan

Panja DPRD Kota Pekalongan Minta Rencana Pemindahan BMD Didampingi Kejaksaan

Panja DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat perdana terkait usulan pemindahan Kantor Bank Pekalongan--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Pekalongan terkait pemindahan Barang Milik Daerah (BMD), Gumelar, meminta agar proses pemindahan BMD didampingi aparat Kejaksaan. Hal itu dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Seperti diketahui, Pemkot pekalongan mengajukan perpindahan lokasi Kantor Pusat BPR Bank Pekalongan yang semula berada di Jalan Slamet akan dipindah ke bekas kantor DPMPPA di Jalan Urip Sumoharjo.

"Kami ingin mendengar saran-saran dari APH, terutama dari Kejaksaan untuk menilai kajian hukum yang telah dilakukan Pemkot Pekalongan dengan akademisi agar tidak ada kekurangan atau celah hukum," kata Ketua Panja DPRD, Gumelar usai Rapat Panja Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, keputusan Panja dinilai mempunyai implikasi hukum,  sehingga pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut.

Gumelar berharap, hasil pemindahan Bank Pekalongan ke Jl Urip Sumoharjo nantinya  bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan agar bisa bertambah.

"Ini memang masih awal, dimana kami mendengarkan informasi dari tim eksekutif, Pemkot Pekalongan. Kami belum mempelajari lebih jauh, karena Panja ini memakan waktu sekitar lima bulan, sehingga kami harus berhati-hati dan tidak serta merta ingin cepat selesai,"ungkapnya.

BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Bentuk Panja Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

BACA JUGA:Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan Komitmen Bawa Masalah TBC Jadi Program Prioritas

Sementara Direktur Umum PT BPR Bank Pekalongan, Agus Djunaedi menjelaskan bahwa, usulan terkait pemindahan Kantor Pusat BPR Bank Pekalongan ini sudah dilakukan sejak Tahun 2023, kemudian ditindaklanjuti DPRD dengan membentuk Panja untuk mempercepat modal.

Di mana, Pemkot Pekalongan memberikan modal kepada PT BPR Bank Pekalongan dalam bentuk tanah dan bangunan atau inbreng dengan persetujuan legislatif (DPRD) setempat.

"Panja itu perlu proses, mudah-mudahan proses ini bisa dilalui bersama sesuai rencana," jelasnya.

Disampaikan Agus, pemindahan kantor pusat PT BPR Bank Pekalongan ke lokasi baru ini dilatarbelakangi karena di jalan Slamet yang menjadi lokasi bank saat ini sering terdampak banjir. Dengan pemindahan ke lokasi baru yang lebih aman, diharapkan bisa lebih mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pekalongan.

"Rencana untuk bangunan Insyaallah ada sedikit perubahan dari bangunan Bank Pekalongan sekarang. InshaAllah rencananya dibangun dua lantai. Sesuai dengan aturan, kalau rencana pemindahan lokasi ini disetujui, maka kami akan buatkan Perdanya terlebih dahulu, setelah itu bisa ditempati bangunan awal yang sudah ada dulu baru kami bisa izin untuk membangun," pungkasnya. (nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: