Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham Jateng menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Purwokerto, Selasa, 6 Februari 2024.-Dok/Kemenkumham Jateng-

PURWOKERTO, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Kabupaten Banyumas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi kekayaan intelektual Komunal, Selasa, 6 Februari 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto kali ini mengambil tema “Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Anggiat.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Kerja Sama dengan 60 OBH Beri Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng dan 11 UPT Sukses Raih Predikat WBK

Melihat besarnya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jawa Tengah serta pentingnya perlindungan hukum, Anggiat mengajak peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah serta komunitas masyarakat seni dan budaya untuk menginventarisasi dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah masing-masing.

“Tentunya agar Kekayaan Intelektual Komunal kita tidak diklaim oleh negara lain, dan untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat daerah di mata dunia,” ujarnya di penghujung sambutan.

Berikutnya untuk pemahaman lebih mendalam, empat narasumber yang terdiri dari dosen Universitas Diponegoro, dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, dan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banyumas.

Dilanjutkan dengan penjabaran dari Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tri Junianto memaparkan seputar Kekayaan Intelektual Komunal dari segi akademis hingga praktisnya.

BACA JUGA:Melalui Yasonna Mendengar, Kemenkumham Ajak Pelaku Usaha Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Sebagai informasi, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah telah mencatat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 197. 

Adapun rinciannya antara lain Ekspresi Budaya Tradisional berjumlah 121, Pengetahuan Tradisional berjumlah 33, Potensi Indikasi Geografis berjumlah 21, dan Sumber Daya Genetik berjumlah 22. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: