Begini Cara Mengqadha Shalat yang Pernah Ditinggalkan menurut Ustaz Abdul Somad

Begini Cara Mengqadha Shalat yang Pernah Ditinggalkan menurut Ustaz Abdul Somad

Begini cara mengqadha shalat fardhu-Instagram @tabungwakafumat_official-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bingung mengganti shalat yang pernah ditinggalkan di masa lalu? begini cara mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan menurut Ustaz Abdul Somad.

Shalat fardhu merupakan salah satu ibadah yang paling penting untuk umat muslim.

Oleh sebab itu shalat fardhu disebut-sebut sebagai tiang agama, seperti dalam hadist Rasulullah SAW yang artinya, "Shalat adalah tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya".

Keutamaannya itu yang menjadikan shalat fardhu sangat perlu dijaga oleh umat muslim.

Shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan, sampai jika tidak bisa berdiri pun kita bisa dianjurkan untuk shalat dengan posisi duduk atau berbaring.

Untuk yang merasa pernah meninggalkan shalat pun masih dianjurkan pula untuk menggantinya di waktu lain, atau biasa disebut dengan 'qadha'.

BACA JUGA:Rezeki Mengalir Deras! Inilah Amalan Pembuka Rezeki dari Ustaz Abdul Somad

Seperti yang dijelaskan dalam salah satu video Youtube yang diunggah @MUSTAMIMEDIA, disitu terdapat video yang menjelaskan cara mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan menurut Ustaz Abdul Somad.

Qadha' sendiri merupakan pelaksanaan shalat setelah habis waktunya.

Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat harus mengqadhanya.

Hal ini juga pernah dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang artinya, "Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut".

Dalam video tersebut, Ustaz Abdul Somad memberikan cara tentang cara mengqadha shalat yang telah lama berlalu.

Ada seorang jama'ah yang menanyakan hal tersebut sebab di masa mudanya ia seringkali meninggalkan shalat.

Pakar fikih itu mengatakan bahwa mengqadha shalat bisa dilakukan setelah shalat fardhu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: