Bolehkah Menikahi Sepupu Karena Cinta dan Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Menikahi Sepupu Karena Cinta dan Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Menikahi Sepupu Karena Cinta dan Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Banyak yang bertanya boleh atau tidaknya menikahi adik atau saudara sepupu karena saling mencintai? Begini penjelasan singkat dari Ustaz Adi Hidayat, simak baik-baik ya.

Menikah adalah ibadah yang diwajibkan untuk segera dilaksanakan oleh kedua orang yang sudah siap secara lahir dan batin. Hukum wajib dalam pernikahan adalah dalam upaya untuk menghindari perbuatan maksiat.

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan jika ada seorang laki-laki dan seorang wanita yang keduanya sama-sama saling mencintai, maka segeralah untuk menikah. Karena dengan menikah semua aktivitas yang dilakukan oleh pasangan akan mendapat pahala kebaikan dari Allah.

BACA JUGA:Amalan Doa Khusus Hari Jumat, Ustaz Adi Hidayat: Sebagai Penarik Rezeki dan Penangkal Perbuatan Maksiat

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional untuk Modal Usaha? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasan

Tapi, apa yang terjadi jika ternyata orang yang saling mencintai ini adalah sadara sepupu? Kita mencintai adik sepupu atau anak dari paman. Bolehkan kita menikahinya? Dan dasar hukumnya apa?

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan dalam ceramahnya tentang hukum pernikahan antara saudara sepupu atau menikahi anak dari paman. Dasar hukumnya jelas, banyak sekali rujukan hukumnya dan semua sama satu sikap dalam hukum ini, salah satunya adalah dari Alquran Surat ke 33 Surat Al Ahzab Ayat 50.

Q.S Al Ahzab Ayat 50

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Menjamin! Walaupun Utang Masih Segunung, Mendadak Lunas Jika Sedekah Pada Orang-orang Ini

BACA JUGA:Lakukan 1 Amalan Ini, Bikin Mudah Dapatkan Pekerjaan dan Rezeki Lancar, Kata Ustadz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan dengan jelas dan tegas bahwa menikah dengan saudara sepupu itu hukumnya halal dan dibolehkan di ajaran Islam, sebagaimana yang tercantum di dalam Alquran.

Untuk kita yang saat ini punya keinginan menikah dan merasa cocok dengan orang tersebut, maka boleh untuk melangsungkan pernikahan meskipun orang itu adalah sepupu dari kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: