Bagaimana Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional untuk Modal Usaha? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasan

Bagaimana Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional untuk Modal Usaha? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasan

Bagaimana Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional untuk Modal Usaha? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasan-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Dalam sebuah ceramah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum pinjam uang di bank konvensional untuk modal usaha, boleh atau tidak ya?

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa sekarang sedang berada di era modern, dimana siklus kehidupan berjalan dengan sangat cepat. Bisnis, ekonomi, dan teknologi berkembang dengan sangat masiv.

Perkembangan ekomoni dan bisnis yang pesat tentu tidak terlepas dari peran bank sebagai pengatur siklus peredaran uang. Bank menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan.

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa peran bank dalam ekonomi sangat krusial terbukti dengan banyaknya bank yang hadir di sekitar tempat tinggal kita.

BACA JUGA:Amalkan Ijazah Wirid Ampuh dari Gus Baha Ini Agar Kamu Jadi Orang Terhormat

BACA JUGA:Hidup Penat, Uang Seret, Rezeki Mampet, Kata Gus Baha Datanglah Ke Tempat Ini

Peran bank juga salah satunya sebagai penyedia modal bagi pelaku usaha yang sedang memerlukan tambahan modal usaha. Berbagai jenis usaha bisa mendapatkan fasilitas permodalan dari perbankan.

Perkembangannya waktu perbankan juga melakukan inovasi dengan hadirnya perbankan dengan sistem syariah atau disebut dengan bank syariah. Sedangkan bank yang tidak menggunakan sistem syariah disebutnya sebagai bank konvensional.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum meminjam uang di bank konvensional untuk modal usaha? Halal atau haram? Boleh atau Tidak?

Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut:

"Segala perkara yang ada kaitannya dengan riba, maka itu haram dan harus ditinggalkan, karena pelaku riba akan mendapat siksa yang pedih di akhirat," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa perkara apa pun jika ada kaitannya dengan praktik riba, maka itu haram dan harus segera ditinggalkan. Ini tidak hanya terbatas pada perkara di bank, tapi berlaku pada perkara lain.

"Boleh pinjam uang di bank, dengan syarat uang modalnya digunakan untuk hal yang manfaat dan produktif, selain itu pihak bank juga harus mengajarkan nilai kesyariahan dan kebaikan sesuai aturan islam," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Menghilangkan Sekat Penghalang Doa dengan Satu Amalan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: