Inikah Pandangan Islam Terhadap Investasi Saham

Inikah Pandangan Islam Terhadap Investasi Saham

Pandangan Islam Terhadap Investasi Saham--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Investasi dalam pandangan Islam terutama saham cukup kompleks, dan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Investasi yang menerapkan prinsip islam.

Saham merupakan jenis investasi yang menunjukkan bagian kepemilikan atas sebuah perusahaan yang berbentuk surat. Dalam Islam, investasi saham hukumnya adalah halal jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengkaji hal ini dan menetapkan bahwa saham dapat dianggap halal jika :

1. Diterbitkan oleh perusahaan yang telah beroperasi dan memiliki kegiatan usaha yang halal.

2. Pembayaran saham dilakukan secara kontan.

3. Bidang usaha perusahaan halal dan tidak mengandung riba.

4. Jual beli saham dilakukan dengan cara yang dibenarkan.

BACA JUGA:Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham

BACA JUGA:Saham Downtrend dalam Investasi, Yuk Simak!

Jenis Saham dan Hukumnya

1. Saham Biasa, dianggap halal jika memenuhi syarat-syarat di atas yang telah ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia.

2. Saham Istimewa, diharamkan karena memiliki perlakuan yang tidak setara dengan pemegang saham biasa dan mengandung riba.

3. Saham kosong, dilarang karena tidak memiliki nilai nominal yang jelas dan dapat dianggap sebagai jual beli jasa.

Pandangan Ulama Terhadap Saham

Beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang investasi saham. Beberapa di antaranya ²:

1. Ushaimi Satrio: Tidak memperbolehkan transaksi jual beli saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: