KPU Segera Buat SK Penundaan Tahapan Pilkada

KPU Segera Buat SK Penundaan Tahapan Pilkada

**Merujuk SE Nomor 8 Tahun 2020 KPU RI

TINDAKLANJUTI - Tindak lanjuti SE KPU RI, KPU Kendal segera membuat Surat Keputusan (SK) KPU Kendal tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal, tahun 2020. NUR KHOLID MS

KENDAL - Dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kendal, KPU Kendal segera menerbitkan surat keputusan (SK) Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Surat keputusan itu merujuk pada surat edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 KPU RI tentang Pelaksanaan Keputusan Kpu NoMoR L7s lpL.o2-Kpt/ot /Kpu /ilr/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, saat dikonfirmasi Radar, Senin (23/3). Kata dia, surat edaran hanya penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tetap yakni tanggal 23 September 2020.

"Kalau memang nanti ada penundaan pemungutan suara maka harus dengan PERPU atau revisi undang-undang, karena yang mengatur pelaksanaanya di bulan September 2020, berdasarkan undang- undang. Sementara KPU hanya menunda tahapanya," katanya.

Hevy mengungkapkan, latarbelakangi SE KPU RI terbit atas dasar semakin meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global.

Pernyataan Presiden RI juga menerangkan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam). Hasl itu juga tertuang keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, sehingga KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid -19.

"Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kiomi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada NKRI pada umumnya dalam tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," ungkapnya.
Hevy menyatakan, garis besar penundaan tahapan seperti pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklif, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Untuk PPS akan dilantik, dalam pelaksanaanya harus berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Pemda dan kepolisian," tukasnya. Hevy menambahkan, surat edaran KPU RI agar segera mengambil langkah-langkah terkait pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Makanya KPU harus menunda pelaksanaan pelantikannya. Jika KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS karena daerah belum terdampak penyebaran Covid-19, pelantikan PPS dapat dilanjutkan. "Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian," terangnya.

"Surat edaran juga mengamanatkan untuk menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," pungkasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: