Hukum Kredit Laptop atau HP Lewat Pinjaman Online, Simak Baik-baik Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat
![Hukum Kredit Laptop atau HP Lewat Pinjaman Online, Simak Baik-baik Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat](https://radarpekalongan.disway.id/upload/c0f5a1c0be0ae83d7927dd34a025f26c.jpg)
Hukum Kredit Laptop atau HP Lewat Pinjaman Online, Simak Baik-baik Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Hukum kredit laptop atau HP lewat pinjaman online menurut Ustaz Adi Hidayat, Simak baik-baik hingga selesai ya.
Dalam sebuah ceramah Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum bagi orang yang kredit laptop atau HP lewat pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan dengan tegas bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan riba itu haram dan harus ditinggalkan. Sebagaimana yang tertuang dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 278-280
Al Baqarah Ayat 278-280:
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan berdasarkan ayat tersebut maka dalam transaksi apapun tidak boleh mengandung unsur riba, termasuk dalam urusan jual beli barang elektronik seperti laptop atau HP.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa perlu melihat sistem yang berlaku di dalam transaksi pinjaman online tersebut untuk mengetahui apakah sistemnya sesuai syariah atau sistem riba.
Lalu, apakah kredit laptop dan HP melalui pinjaman online atau pinjol itu termasuk riba? Menurut Ustaz Adi Hidayat, simaklah beberapa hal berikut:
1. Akad yang digunakan
Perhatikan dengan seksama akad perjanjian yang digunakan, apakah menggunakan sistem syariah atau menggunakan sistem konvensional. Jika menggunakan sistem konvensional dan ada unsur riba maka hukumnya tidak boleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: