Pengamat Militer Sebut Pemberian Jenderal Kehormatan Bintang 4 Pada Prabowo Sudah sesuai UU

Pengamat Militer Sebut Pemberian Jenderal Kehormatan Bintang 4 Pada Prabowo Sudah sesuai UU

Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto duduk berdampingan di acara Rapim TNI/Polri, Rabu, 28 Februari 2024.-Harian Disway -disway.id

“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tukas Khairul. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: