Kemenag Batang Tunggu Regulasi Pusat Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Kemenag Batang Tunggu Regulasi Pusat Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

LANTIK - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Akhmad Farkhan saat melantik Kepala KUA Kecamatan Gringsing Batang-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-Radar Pekalongan

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten BATANG, Akhmad Farkhan menyebut pihaknya masih menunggu regulasi Kemenag RI Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama. Menurutnya hal ini masih menjadi wacana dari dari Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas untuk melayani pernikahan dari seluruh umat beragama. 

"Hal ini masih butuh regulasi yang jelas. Kami menyambut baik gagasan itu, Dan kami yakin bisa, dan kami pun siap untuk melaksanakannya," ujar Akhmad Farkhan saat diwawancarai usai kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penghulu muda/kepala KUA di Aula Kantor Kemenag Batang, Kamis 14 Maret 2024.

Meski begitu menurutnya, wacana ini jangan dipandang bahwa seluruh umat agama dengan segala adat dan tata cara pernikahannya bisa dilayani di KUA. Tetapi lebih ke pencatatan pernikahannya yang bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Yang terjadi selama ini, umat beragama selain Islam menjalankan pernikahan di masing-masing dengan ritual masing-masing. Ada yang di gereja, ada yang di tempat ibadah lain. Baru setelah selesai dibawa ke catatan sipil. Nah barangkali nantinya itu bisa dilayani di KUA. Asal ada regulasi yang segera kita bisa eksekusi," imbuhnya. 

Tak hanya untuk menikah, pihaknya juga siap jika aula KUA bisa digunakan untuk kepentingan ibadah bagi umat beragama lain. 

"Kalau sudah ada regulasinya semuanya siap," tegasnya. 

Akhmad Farkhan menyebut, sebenarnya gagasan tersebut punya makna yang lebih mendalam lagi untuk toleransi keagamaan di masyarakat. Dimana hal ini diharapkan masyarakat lebih toleran pada saudara lintas agama yang ingin menjalankan ibadah. Termasuk umat beragama lain yang mungkin belum memiliki tempat untuk beribadah. 

"Urgensinya adalah toleransi antar umat beragama di sini. Jangan disalah artikan nantinya KUA menjadi gereja atau tempat ibadah lainnya," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan