Baru 6 Hari Kerja, Pengadilan Agama Batang Sudah Terima 98 Perkara Perceraian Pasca Lebaran

Baru 6 Hari Kerja, Pengadilan Agama Batang Sudah Terima 98 Perkara Perceraian Pasca Lebaran

DAFTAR - Sejumlah masyarakat saat menggunakan layanan Pengadilan Agama Batang. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG, RADAR PEKALONGAN – Jumlah perkara perceraian di Kabupaten BATANG mengalami peningkatan pasca libur Lebaran 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) BATANG, hingga tanggal 15 April 2025 tercatat sebanyak 98 perkara perceraian telah masuk selama bulan April.

Ketua PA Batang, Ikin menjelaskan bahwa lonjakan tersebut terjadi meskipun baru enam hari kerja setelah libur panjang Lebaran.

BACA JUGA:Orang Tua dan Siswa Sempat Khawatir Santap MBG, Usai Viral MBG di Batang Sebabkan Diare dan Muntah

“Per tanggal hari ini sudah ada 98 perkara. Ini baru enam hari efektif kerja setelah libur Lebaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 15 April 2025.

Sebagai perbandingan, jumlah perkara perceraian pada Januari mencapai 257 perkara, Februari 177 perkara, dan Maret 93 perkara.

Ikin menambahkan, sebagian besar penyebab perceraian masih didominasi oleh masalah ekonomi. “Faktor penyebab masih perselisihan karena nafkah yang tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga,” katanya.

BACA JUGA:Data Disdikbud Batang, 13 Siswa SD Alami Muntah dan Diare Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis

Menariknya, dari 98 perkara yang tercatat di bulan April, hanya satu di antaranya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk memudahkan pelayanan, PA Batang juga memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil lewat program Sidang Keliling. Program ini memungkinkan warga mendapatkan layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor PA Batang.

"Sidang Keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh dan bisa menghemat biaya transportasi," Imbuh Ikin. 

BACA JUGA:Sejumlah Pelajar di Batang Mengalami Mual dan Muntah Usai Santap Makanan Program Makan Bergizi Gratis

Untuk tahun 2025, PA Batang menjadwalkan Sidang Keliling di dua lokasi strategis guna menjangkau lebih banyak warga. Lokasinya berada di Kecamatan Blado dan Kecamatan Bawang. Kedua lokasi ini dipilih untuk menjangkau warga di kecamatan sekitar agar tak perlu jauh-jauh menjalani sidang di Batang. 

"Biasanya kami gelar tiap Jumat. Dan akan kami mulai kembali setelah lebaran. Biasanya sehari bisa sekitar 5 perkara yang kami tangani, kadang lebih atau kurang tergantung perkara yang sudah terdaftar," imbuhnya. 

Meskipun proses pengajuan perkara tetap harus dilakukan di kantor PA Batang, masyarakat yang telah mendaftar dapat menghadiri sidang di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: