Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan Pertanyakan Sanksi Pelanggar Perda KTR

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan Pertanyakan Sanksi Pelanggar Perda KTR

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan Eva Abdullah saat menyampaikan pandangan umum fraksi.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan pertanyakan sanksi bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu dipertanyakan oleh Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Eva Abdullah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penataan Desa, dan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu, 20 Maret 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

"Kawasan Tanpa Rokok adalah salah satu solusi untuk mengurangi pencemaran udara yang terjadi di area tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan tempat-tempat ibadah. Namun sejalan dengan adanya Perda Kawasan Tana Rokok apakan ada sanksi yang jelas mengenai hal ini," kata Eva Abdullah.

Disampaikannya, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra juga menanyakan perihal produk rokok yang illegal di Kabupaten Pekalongan, apakah sudah ditangani dengan baik. 

Baca juga:Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan Harapkan Pelayanan Masyarakat Semakin Baik

Terkait dengan Raperda Penataan Desa, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa pendapat, catatan dan pertanyaan. Diantaranya, desa adalah ujung tombak dari semua sistem pemerintahan yang ada, dengan adanya peraturan daerah ini bisa memberikan landasan yuridis bagi desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

"Mengenai raperda ini apakah sudah memiliki tujuan untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan yang bermuara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa pada khususnya? Jika melihat kondisi sampai saat ini masih ada data yang belum valid terkait dengan program-program pemerataan pembangunan dan bantuan sosial untuk masyarakat desa. Mohon Penjelasan," ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Eva menyampaikan, lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 

Untuk itu, Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya menyampaikan beberapa pendapat, catatan dan pertanyaan. Antara lain, penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman, selamat serta didukung dengan moda Angkutan Jalan yang memadai dan memenuhi standar keselamatan untuk mendorong roda perekonomian di daerah, khususnya Kabupaten Pekalongan. 

"Penyelenggraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baik tidak lepas dari perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan, analisis dampak dan sistem informasi komunikasi yang berkesinambungan. Dalam pelaksanaan di lapangan apakah hal tersebut sudah berjalan dengan optimal jika kita melihat masih ada keluhan dari masyarakat mengenai akses lalu lintas, terutama mengenai analisis dampak lalu lintas yang ditimbulkan? Mohon Penjelasan!," ujar Eva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: