Beri Pembinaan Kenotariatan, Dirjen AHU Kemenkumham: Notaris Wajib Profesional!

Beri Pembinaan Kenotariatan, Dirjen AHU Kemenkumham: Notaris Wajib Profesional!

Dirjen AHU Cahyo R Cahyo Muzhar saat membuka Seminar Kenotariatan yang digelar Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis 4 April 2024.-Ist.-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar mengingatkan notaris untuk selalu profesional, netral, dan tidak berpihak selama menjalankan pekerjaan mereka.

Sebab, akta otentik notaris dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. "Jangan sampai notaris salah dalam membuat akta apalagi melakukan tindak pidana, jadi harus memperhatikan kode etiknya," kata Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar, dalam sambutannya saat membuka seminar kenotariatan yang digelar Kanwil Kemenkumham Jateng di Hotel Novotel Semarang, Kamis, 4 April 2024.

Seminar kenotariatan sekaligus pembinaan notaris dengan tema "Pembinaan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas" ini diberikan kepada 100 notaris baru di wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng bersama BPIP Gelar Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada WBP di Nusakambangan

BACA JUGA:Buka Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan

Pada acara tersebut, Cahyo mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi notaris di Jawa Tengah, mengingat profesi notaris memegang peranan penting dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pembinaan ini penting dilakukan untuk mengenalkan tugas dan fungsi notaris serta kebijakan-kebijakan pemerintah terkait perundang-undangan yang harus diketahui notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai notaris," kata Cahyo.

Dirinya menambahkan pembinaan ini juga bertujuan untuk memastikan serta memberikan perlindungan kepada notaris dari tindak pidana. Mengingat, masih adanya Notaris yang lalai dalam menjalankan pekerjaannya, oleh karena itu Cahyo berharap agar semua notaris bisa memahami pekerjaan mereka secara menyeluruh dan tidak terlibat pelanggaran. 

Maka dari itu, notaris harus selalu profesional, netral, dan tidak berpihak selama menjalankan pekerjaan mereka.

"Kita harus tunjukkan bahwa kita profesional. Kita adalah pembuat, penegak, dan penasihat hukum. Sebagai pejabat umum pembuat akta otentik maka memiliki kedudukan yang terhormat sehingga harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut Dirjen Cahyo mengingatkan akan pentingnya mewujudkan kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia, salah satunya melalui keanggotaan Indonesia di FATF (Financial Action Task Force), di mana notaris berperan dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Untuk mencegah timbulnya pencucian uang Cahyo juga mengingatkan agar Notaris menerapkan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa).

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto menungkapkan berkaitan dengan pengawasan kinerja notaris, jajarannya telah membentuk 28 MPD untuk membina dan mengawasi 2.813 Notaris yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota.

"Upaya mendorong penanganan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris yang lebih optimal. Kami juga memantau kinerja MPD untuk memastikan bahwa Anggota MPD dari semua unsur betul-betul berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ujarnya memberikan sambutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: