Buka Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan

Buka Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto saat membuka Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 di The Wujil Resort and Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 20 Februari 2024.-Dok/Kemenkumham Jateng-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024, di The Wujil Resort and Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Tejo Harwanto menegaskan tentang pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Dia menjelaskan bahwa negara wajib hak-hak bagi setiap warganya tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Pada kegiatan yang mengambil tema "Percepatan Rencana Aksi dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan" itu, Kakanwil menyatakan bahwa WBP dan Andikpas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Ikuti Perhitungan GRBB Tahun 2023 Realisasi Tahun 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng Ajak Jajarannya Bersinergi Implementasikan Target Kinerja 2024

"Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab," kata Tejo dalam sambutannya.

"Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka," imbuhnya.

Dia menyampaikan bahwa hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dewasa ini, permasalahan yang timbul dalan penyelenggaraan pemasyarakatan semakin kompleks, oleh sebab itu Kakanwil berharap kegiatan ini menjadi solusi untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang muncul.

Pria kelahiran Jakarta 57 tahun silam itu juga meminta jajarannya selalu menjaga soliditas dan sinergitas dengan stakeholder lainnya dalam rangka peningkatan tugas fungsi pemasyarakatan.

"Saya optimis, yakin dan percaya Bapak dan Ibu semua akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan dan diamanahkan dengan sebaik-baiknya," kata Tejo.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 ini mengundang narasumber yakni Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: