Mau Tampil Cetar saat Lebaran dengan Eyelash Extension? Yuk Pahamai Dulu Hukum Eyelash Extension dalam Islam

Mau Tampil Cetar saat Lebaran dengan Eyelash Extension? Yuk Pahamai Dulu Hukum Eyelash Extension dalam Islam

Hukum Eyelash Extension dalam Islam.-Magenta Islam/YT-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Beberapa wanita memutuskan untuk menlentikkan bulu mata dengan teknik Eyelash Extension. Namun sebenarnya bagaimana si hukum Eyelash Extension dalam Islam sebenarnya, apakah boleh atau tidak?

Eyelash Extension atau juga dikenal dengan tanam bulu mata. Dimana pada prakteknya bula mata diberi lem kemudian diberi bulu tambahan sehingga bulu mata menjadi lebih tebal dan lentik. 

Dimana bulu tambahan yang digunakan adalah bulu sintetis yang kemudian dipasang  satu per satu pada bulu mata asli menggunakan lem khusus. Dan hal ini hasil dari Eyelash Extension bisa bertahan selama beberapa saat hingga mulai dari sebulan, berbulan-bulan tidak hanya sekali pakai.

Jadi ada perbedaan antara Eyelash Extension dengan Fake Lashes atau bulu mata palsu. Dimana bulu mata palsu memang juga menggunakan lem untuk pemasangannya, namun lebih mudah untuk dilepas pasang untuk penggunaan dalam jangka waktu yang pendek.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Maskara Terbaik Wardah yang Bikin Bulu Mata Lebih Lentik, Bikin Tampilan Mata jadi Lebih Cantik

BACA JUGA:3 Cara Alami Menebalkan Rambut Alis Tipis dan Rontok, Jadi Tebal Tanpa Disulam Bisa untuk Bulu Mata Juga

Perlu diketahui bahwa Islam sebenarnya tidak melarang para perempuan untuk berhias dan mempercantik diri, selama masih dengan cara yang diperbolehkan dan dengan niat yang baik.

Terkait hukum Eyelash Extension ini Ning Imas Fatmah Zahro atau yang sering disapa Ning Imaz, selaku Pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo memberikan penjelasannya di kanal YouTube Nu Online sebagai berikut.

Hukum Eyelash Extension dalam Islam

Ketika menjelaskan tentang hukum Eyelash Extension dalam Islam, Ning Imaz menjelasakan bahwa Eyelash Extension ini masuk ke dalam tindakan menyambung rambut yang diharamkan oleh Nabi Saw. Rasululloh Saw bersabda,

"Allah melaknat perempuan yang: 1) Menyambung rambut dan yang membantu menyambung rambut. 2) Menajamkan gigi dan yang membantu menajamkan gigi. 3) Menato tubuh dan yang membantu menato tubuh. 4) Mencabut Alis. 5) Merenggangkan gigi demi berhias,"

Yang mana hal-hal tersebut di atas termasuk pada merubah ciptaan Allah. Kemudian Ning Imaz juga menjelakan bahwa,

"Eyelash Extension yang prakteknya dengan memberikan bulu tambahan di bulu mata itu sendiri dengan mediasinya adalah dengan menggunakan lem bulu mata yang mana nanti bisa bertahan sekitar 1 bulan."

"Eyelash Extension memang tidak permanen, nanti bisa lepas sendiri. Tapi letak keharamannya adalah hal tersebut merupakan menyambung rambut. Yang merupakan tindakan yang diharamkan oleh ajaran Rasulullah Saw. Sehingga memang diharamkan Eyelash Extension itu." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: