Lonjakan Covid di Kendal Mengkhawatirkan
*Tiap Hari Terkonfirmasi 20 Kasus Baru
*Dua Klaster Pesantren Ditemukan
KENDAL - Kasus perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kendal melonjak signifikan dalam beberapa hari ini. Kalau sebelumnya data konfirmasi positif mencapai 10 kasus dala satu hari, kini angkanya naik menjadi 20 orang yang terkonfirmasi positif setiap harinya. Selain klaster perkantoran pemerintah dan keluarga, kini juga muncul klaster pesantren.
"Di Kabupaten Kendal dua pesantren menjadi klaster penyebaran corona. Yakni, satu pesantren di Kecamatan Patean dan satu peantren di Kota Kendal," kata Sekda Kendal, Moh Toha, saat jumpa pers dengan awak media, Senin (21/9). Selain Satpol PP, konpers juga diikuti dari Polres Kendal dan Kodim Kendal.
Toha mengungkapkan, perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal terus meningkat. Hingga kemarin jumlah yang terpapar corona mencapai 768 orang dan meninggal 47 orang. "Kondisi itu sangat mengkhawatirkan. Jika dibuat persentase angkanya antara lima hingga enam persen," ungkapnya.
Toha menyatakan, jika beberapa waktu lalu penyebaran ada di pasar, tempat pelayanan, toko, dan sebagainya. Namun sekarang tak hanya keluarga, namun pesantren juga menjadi klaster penyebaran virus corona.
"Di salah satu pesantren ada sekitar 12 - 13 orang terpapar. Semua, baik tempat pelayanan, toko, pasar, klaster keluarga hingga pesantren jadi konsen perhatian kita," tandasnya.
Pemkab Kendal, lanjut dia, telah melaksanakan penegakan bagi warga yang abai menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Mereka yang melanggar diberi sanksi sosial seperti membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sebagainya. "Bahkan denda administrasi sebesar Rp 20 ribu juga kami berlakukan. Hal itu sesuai dengan Perbup Nomor 67 Tahun 2020," terang Toha.
Menurut Toha, bahwa kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Tempat-tempat yang bisa menimbulkan klaster baru penyebaran corona, seperti pasar yang beraktifitas tanpa menggunakan masker akan diperingatkan.
Pihaknya bahkan berencana menaikkan denda minimal Rp 50 ribu dan batas tertinggi sesuai Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020. "Kami akan memberlakukan penegasan jam malam. Sudah disepakati jam malam maksimal pukul 21.30," pungkasnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
