Polres Pekalongan Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara saat Tradisi Syawalan 2024

Polres Pekalongan Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara saat Tradisi Syawalan 2024

Polres Pekalongan beri imbauan larangan menerbangkan balon udara saat tradisi syawalan 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.IDPolres Pekalongan bersama jajarannya imbau warga untuk tidak menerbangkan balon udara saat merayakan tradisi syawalan 2024. 

Untuk menyampaikan imbauan larangan menerbangkan balon udara tersebut, jajaran Polres Pekalongan secara langsung menyambangi masyarakat di kampung-kampung.

Petugas juga membagikan dan memasang pamflet larangan penerbangan balon udara di tempat-tempat strategis.

Sebagaimana diketahui, penerbangan balon udara oleh masyarakat sudah menjadi semacam tradisi di wilayah Kabupaten Pekalongan, khususnya pada saat momen Lebaran dan juga syawalan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, Senin, 15 April 2024, mengatakan, penerbangan balon udara secara liar bisa mengganggu keamanan penerbangan, dan lebih berbahaya lagi apabila balon itu dipasangi petasan atau mercon.

Baca juga:Bootcamp Komunitas Sedulur Balon Kota Pekalongan dan Launching Komunitas Kabupaten Pekalongan

“Ada risiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara,” kata Kasubsi Penmas              . 

Di samping itu, larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta. 

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan atau menerbangkan balon udara baik saat ini ataupun jelang tradisi syawalan nanti,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: