DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Raperda Inisiatif tentang Ketertiban Umum, Ini Ruang Lingkupnya

DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Raperda Inisiatif tentang Ketertiban Umum, Ini Ruang Lingkupnya

DPRD Kabupaten Pekalongan mengajukan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.-Hadi Waluyo-

Sejalan dengan kebijakan tersebut, dalam upaya untuk menyelenggarakan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat dalam menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan serta adanya kebutuhan masyarakat secara terencana, terarah, dan berkesinambungan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi penyelenggaraan ketertiban umum yang terdiri tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, tata ruang, ruang terbuka hijau dan fasilitas umum, sungai, jaringan irigasi, drainase, waduk, embung, sumber air, dan ruas bekas sungai, lingkungan, tempat usaha dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, periklanan, pedagang kaki lima, peserta didik, peran serta masyarakat, dan tertib lainnya. Ruang lingkup kedua penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, dan ketiga penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: