Raperda APBD Kabupaten Pekalongan TA 2025 Disahkan, Ini Ringkasan APBD 2025
DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama raperda APBD Kabupaten Pekalongan TA 2025.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pekalongan bersama eksekutif mengesahkan Raperda APBD Kabupaten Pekalongan TA 2025 menjadi Perda.
Pengesahan raperda itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Jumat, 29 November 2024, di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, para anggota Dewan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, Staff Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, para kepada OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadia mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian penuh selama proses pembahasan Raperda APBD 2025.
Baca juga:Bupati Fadia Arafiq dan DPRD Kabupaten Pekalongan Sahkan Raperda APBD 2025
“Terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang telah mencurahkan segala perhatiannya guna membahas Rancangan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025, sehingga pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat kita setujui bersama tepat waktu guna memenuhi amanat konstitusi,” ujarnya.
Bupati Fadia menjelaskan, rancangan ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah untuk memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah daerah, provinsi, dan nasional.
“Kita telah berupaya agar Rancangan APBD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,” jelasnya.
Dalam pemaparan ringkasan APBD 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,338 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya yang sah.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,359 triliun, mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dari komposisi pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp20,7 miliar.
Bupati Fadia menegaskan, pembiayaan tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 ini diperkirakan sebesar Rp20,7 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Adapun untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp0. Dengan demikian secara riil defisit sebesar Rp0," ujarnya.
Bupati Fadia menekankan bahwa meskipun terdapat dinamika dalam pembahasan, semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif telah menghasilkan solusi terbaik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan.
“Saran, pemikiran dan catatan yang telah disampaikan oleh segenap Anggota Dewan baik melalui Rapat Kerja maupun Fraksi-fraksi yang tertuang dalam Pandangan Umum dan Kata Akhir, akan kami perhatikan dan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan langkah selanjutnya.” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: