ART di Pekalongan Curi Uang Majikan, Dilakukan dari Oktober 2023 hingga Mei 2024, Kerugian Rp 86 Juta

ART di Pekalongan Curi Uang Majikan, Dilakukan dari Oktober 2023 hingga Mei 2024, Kerugian Rp 86 Juta

UR (33), ART asal Sragi terekam CCTV mencuri di rumah majikannya. Aksinya ini dilakukan dari Oktober 2023 hingga Mei 2024, dengan total kerugian Rp86 juta. -Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sragi Kabupaten Pekalongan berinisial UR (33) mencuri uang majikannya hingga mencapai puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja di Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan

Aksinya tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Mei 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Selasa, 7 Mei 2024, mengatakan, modus dari pelaku mengambil uang yang berada di dalam kamar dan ruangan kantor milik korban tanpa seijin pemiliknya dalam kurun waktu kurang lebih 7 bulan.

"Dari kurun waktu itu, pelaku berhasil mencuri uang korban dengan total hingga Rp86 juta," katanya.

Dijelaskan AKP Isnovim, pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi merasa kehilangan uang di laci meja kerjanya yang sebelumnya ia taruh sebesar Rp1,5 juta.

Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada korban dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan CCTV. Pada Jumat pagi keesokan harinya, rekan saksi juga kehilangan uang sebesar Rp200 ribu yang sebelumnya ditaruh di laci meja kerjanya.

Baca juga:Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Dimassa Warga, Kepergok Curi Kotak Amal di Musala Desa Legokclile

Dengan adanya kejadian itu, korban akhirnya mengecek CCTV. Dari rekaman CCTV itu, diketahui bahwa asisten rumah tangga lah yang telah melakukan pencurian.

"Pelaku ini sudah bekerja di rumah korban sejak Mei 2023, dan setelah rekaman itu diperlihatkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian uang sejak bulan Oktober 2023 secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2024," terang Kasat Reskrim.

AKP Isnovim mengungkapkan, uang hasil curian itu oleh pelaku telah dibelikan barang-barang, diantaranya barang elektronik, perhiasan dan juga handphone. 

Peristiwa ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban, namun tidak ada titik temu. Sehingga kasus ini pun dilaporkan ke Kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: