Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Dimassa Warga, Kepergok Curi Kotak Amal di Musala Desa Legokclile

Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Dimassa Warga, Kepergok Curi Kotak Amal di Musala Desa Legokclile

D (44), warga Desa/Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan,ditangkap karena mencuri kotak amal di musala di Desa Legokclile Kecamatan Bojong. Tersangka merupakan residivis spesialis pencuri kotak amal.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Seorang spesialis pencuri kotak amal berhasil diamankan warga saat melakukan aksinya di sebuah musala di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Senin, 25 Maret 2024. Pelaku berinisial D (44), warga Desa/Kecamatan Siwalan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan pelaku pencuri kotak amal dari warga pada Senin sore.

“Unit Reskrim Polsek Bojong telah menerima penyerahan pelaku pencurian uang kotak amal, dari pelapor yang saat itu memergoki pelaku mencuri kotak amal di musala Desa Legokclile,” kata Kasat Reskrim AKP Isnovim.

Disebutkan, modus dari pelaku mengambil uang di dalam kotak amal dengan cara merusak atau membongkar gembok dari kotak amal tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula saat pelapor sedang duduk di rumahnya. Ia melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di dekat kotak amal di Musala Al-Palal Irsyad. Pelapor juga melihat satu unit Honda Beat yang terparkir di depan musala yang diduga milik pelaku.

Melihat hal tersebut, pelapor mencoba untuk menghampirinya. Namun ketika pelapor hendak keluar rumah dan mendekat ke musala, pelaku sudah menaiki sepeda motornya dan pergi ke arah Desa Bojong Lor.

Baca juga:Curi Kotak Amal di Masjid Al Karomah Bukur, Daryoto Dimassa Warga

“Saat itu, pelapor mendatangi musala terlebih dahulu dan mengecek kotak amal, dimana gembok yang digunakan untuk mengunci kotak amal sudah tidak ada dan kotak amalnya sudah terbuka serta uang yang berada di dalamnya juga sudah hilang,” ujar Kasat Reskrim.

Mengetahui hal itu, pelapor mengajak tetangganya untuk mengejar pelaku yang diduga telah mengambil uang di kotak amal musala tersebut. Pelapor mendapati motor pelaku yang berhenti di sebuah musala yang berada di Desa Bojong Lor dan menghampiri pelaku. 

Pelapor mengklarifikasi kalau pelaku sudah mencuri kotak amal di Musala Al-Palal Irsyad, namun pelaku tidak mengakuinya. “Akhirnya pelapor bersama temannya menggeledah pelaku. Pelapor menemukan pecahan uang logam dan uang kertas dengan kondisi dilipat-lipat seperti uang yang dimasukan ke dalam kotak amal sebelumnya dengan jumlah yang banyak dan menemukan gembok dalam keadaan rusak beserta obeng yang berada di dalam tas pelaku,” jelas AKP Isnovim.

Mendapati hal itu, pelapor kemudian membawa dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bojong. Dari hasil pemeriksaan polisi, didapat keterangan pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di tempat yang berbeda. Diantaranya di Musala Baitussalam Kadilangu Batang dan musala di Desa Ngambo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, namun semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pelaku merupakan residivis pencurian uang kotak amal pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun di Rutan Pekalongan,” jelas AKP Isnovim.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, maka dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: