Motor Dikunci Setang Pun Tak Aman, Residivis asal Pekalongan Ini Mampu Curi Motor Hanya Bermodalkan Korek Api

Motor Dikunci Setang Pun Tak Aman, Residivis asal Pekalongan Ini Mampu Curi Motor Hanya Bermodalkan Korek Api

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat menanyakan cara tersangka Mamex mencuri motor hanya dengan modal korek api dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Selasa, 24 Oktober 2023.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Sepeda motor dikunci setang pun tak jaminan aman dari pencuri. Residivis dari Kabupaten Pekalongan ini mampu mencuri sepeda motor dalam keadaan dikunci setang hanya bermodalkan korek api. 

Namun sepandai-pandainya ia melakukan pencurian motor, aksinya ini harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam waktu 1x24 jam, Slamet Husni Ibadi alias Mamex (27), warga Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, berhasil ditangkap polisi.

Mamex ditangkap aparat gabungan tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Paninggaran. Pria bertato ini ditangkap di tempat kosnya di Desa Kebunagung, Kecamatan Kajen.

Tersangka Mamex melakukan aksi curanmor di sebuah kandang ayam milik Casmito, warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Rabu (18/10/2023) malam. Mamex membawa kabur motor Beat Street yang dikunci setang hanya dengan alat korek api. 

Baca juga:Curi Motor di Kandang Ayam, Mamex dari Domiyang Kabupaten Pekalongan Ditangkap Polisi

Kronologi bermula saat malam itu, sekitar pukul 19.30 wib, Sigit (27) meminjamkan sepeda motor Honda Beatnya kepada Casminto (40), untuk dibawa ke kandang ayam yang tak jauh dari rumahnya. Sampai di kandang ayam, Casminto memarkirkan motor di depan ruang jaga, dan selanjutnya naik ke ruang jaga kandang untuk makan malam.

Usai makan, ia turun untuk mengecek keran air yang digunakan untuk minum ayam. Namun ia mengetahui motor yang baru dikendarainya sudah tidak ada di tempat. Ia pun kemudian memanggil rekannya untuk menanyakan keberadaan motor yang dibawanya. Tidak ada yang tahu, Casminto segera ke rumah Sigit untuk memberitahu bahwa motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Paninggaran.

Kurang dari 1x24 jam setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/10/2023) siang di sebuah kos di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Selasa, 24 Oktober 2023, menyampaikan, modus tersangka dengan membuka paksa kunci setang sepeda motor curiannya. Untuk menyalakan mesin motor, pelaku ini hanya menggunakan sarana korek api.

Baca lagi:Pencuri Ini Hanya Butuh 30 Detik untuk Mencuri Motor, Ternyata Matic Jenis Ini Paling Gampang Dicuri

"Pelaku berinisial S mengambil satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Street. Motor dalam keadaan terkunci setang," kata Kapolres Pekalongan. 

Dikatakannya, posisi setang ditekan dengan menggunakan kaki, sehingga posisi setang terbuka. kemudian ada kabel yang dibakar, sehingga terkelupas. Kabel yang satu dengan kabel yang lain ditempelkan sehingga membuat kendaraan ini menyala dan dibawa kabur. 

Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian sebanyak empat kali. Tersangka Mamex dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tersangka Mamex mengaku bisa membobol motor bermodalkan korek api lantaran pernah bekerja di bengkel. Motor curiannya ia jual antara Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: