iklan banner Honda atas

Sediakan Berbagai Kanal Informasi, Pemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sediakan Berbagai Kanal Informasi, Pemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).-Istimewa -

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Bidakara, Jakarta pada Senin 15 Desember 2025.

Dalam ajang ini, Pemprov Jateng meraih skor 98,07 dan menempati peringkat keempat nasional.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang masih berada di peringkat ketujuh.

Penghargaan itu diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah Agung Hariyadi mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. 

“Dibandingkan dengan provinsi lain, kita masih di posisi keempat. Namun, terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu Jawa Tengah peringkat tujuh, tahun ini peringkat empat,” ujar Agung. 

BACA JUGA:Terbukti Dongkrak Perekonomian Daerah, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Diminta Perbanyak Event Lari

BACA JUGA:Berdedikasi dan Menginspirasi, 33 ASN di Jateng Raih Abdi Nagari Award 2025

Ia mengatakan, capaian tersebut tidak lepas dari peran Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang terus membuka akses informasi kepada masyarakat.

Dikatakan dia, komitmen keterbukaan informasi publik pemprov Jateng terfasilitasi melalui berbagai layanan digital. 

“Kita memberi informasi kepada masyarakat lewat aplikasi digital Jateng Ngopeni Nglakoni yang bisa diunduh di Play Store, juga melalui kanal Kantor Gubernur Rumah Rakyat. Itu bagian dari upaya membuka informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, keterbukaan informasi memberi dampak positif, termasuk terhadap perekonomian daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro menegaskan keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebagai beban. 

“Keterbukaan informasi harus mempunyai manfaat. Kalau hanya dianggap kewajiban seperti amanat undang-undang, akan terasa berat. Namun, jika menjadi kebutuhan, ke depan akan dijalani dengan baik dan menghasilkan manfaat,” ujarnya.

Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP RI Rospita Vici Paulyn menambahkan, hasil pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2025 menunjukkan skor nasional berada di angka 66,43, yang masih masuk kategori sedang. Meski demikian, secara historis skor IKIP nasional terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait