2 Residivis Curanmor di Pegunungan Pekalongan Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Baru Saja Keluar dari Rutan

2 Residivis Curanmor di Pegunungan Pekalongan Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Baru Saja Keluar dari Rutan

Polres Pekalongan gelar jumpa pers ungkap kasus curanmor di Mapolres Pekalongan, Selasa, 24 Oktober 2023.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah pegunungan Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana curanmor. Selain itu, para penadah motor curian juga ikut ditangkap.

Tersangka pertama bernama Slamet Husni Ibadi alias Mamex (27), warga Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran. Ia ditangkap aparat gabungan tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Paninggaran lantaran mencuri motor di kandang ayam di Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran. 

Mamex merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia telah melakukan pencurian sebanyak empat kali.

Sedangkan tersangka kedua bernama Daryono alias Bro (38), warga Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang. Ia mencuri sepeda motor di wilayah pegunungan Kandangserang. 

Baca juga:Curi Motor di Kandang Ayam, Mamex dari Domiyang Kabupaten Pekalongan Ditangkap Polisi

Bro juga residivis spesialis curanmor. Bahkan dalam aksinya pada bulan Agustus 2023, ia baru keluar dari rutan. Di hari pertama keluar rutan itulah ia kembali mencuri sepeda motor di wilayah Kandangserang.

Tersangka Mamex kembali melakukan aksi curanmor di sebuah kandang ayam milik Casmito, warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Rabu (18/10/2023) malam. Mamex membawa kabur motor Beat Street yang dikunci setang hanya dengan alat korek api. 

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim saat jumpa pers ungkap kasus curanmor di Mapolres Pekalongan, Selasa, 24 Oktober 2023, menerangkan, Polres Pekalongan ungkap kasus tindak pidana curanmor. 

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 18 Oktober 2023, dengan TKP di daerah Paninggaran. Pelaku berinisial S mengambil satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Street.

Baca lagi:Resmob Polres Pekalongan Ungkap Komplotan Curanmor Si Bro, Beraksi di Wilayah Pegunungan, 6 Motor Diamankan

Tersangka S merupakan residivis dalam kasus pencurian sebanyak empat kali. Tersangka Mamex dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, tersangka kedua bernama Daryono pada tanggal 6 Agustus 2023 baru keluar dari rutan dalam kasus curanmor. Usai keluar rutan, ia naik bus pulang ke rumahnya di Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang. 

Dari Kota Kajen, ia melanjutkan perjalanan naik doplak ke Kandangserang. Selanjutnya Daryono jalan kaki ke rumahnya.

"Belum sampai di rumahnya, Bro ini mencuri sepeda motor. Dia ini memang dalam pantauan tim Resmob," terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: