Bolehkah Kurban secara Online dengan Sistem Transfer Uang kepada Panitia Kurban? Begini Kata Buya Yahya

Bolehkah Kurban secara Online dengan Sistem Transfer Uang kepada Panitia Kurban? Begini Kata Buya Yahya

Bolehkah Kurban secara Online dengan Sistem Transfer Uang kepada Panitia Kurban-Tangkap layar -Al Bhajah TV

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Buya Yahya jelaskan hukum orang yang kurban hanya dengan transfer uang kepada panitia kurban tanpa melihat langsung hewan kurbannya.

Perkembangan teknologi membuat perubahan pada kebiasaan dan pola hidup banyak orang. Perubahan ini pun masuk ke dalam kegiatan ibadah kurban.

Orang yang dulunya ketika berkurban langsung membawa binatang kurban ke panitia, sekarang marak kurban hanya cukup dengan transfer uang ke panitia kurban.

Lantas, bagaimana islam memandang fenomena ini? Apa hukumnya jika orang berkurban hanya dengan transfer uang tanpa langsung datang ke tempat kurban?

Berikut penjelasan dari Buya Yahya tentang berkurban dengan cara mentransfer uang kepada panitia kurban tanpa membawa hewan kurban secara langsung.

BACA JUGA:Tidak Melihat Hewan Kurban Disembelih, Apakah Kurban Dianggap Tidak Sah? Buya Yahya Bilang Begini

BACA JUGA:Buya Yahya Sebut Dengan Cara Ini Bisa Tahu Seseorang Termasuk Calon Penghuni Surga atau Neraka

Buya Yahya menyampaikan bahwa hukum kurban dengan cara transfer tanpa membawa hewan kurban adalah boleh. Dengan syarat ada kesepakatan antara pekurban dan panitia kurban dengan akad yang jelas.

Menurut Buya Yahya, jika pekurban sudah sepakat dengan panitia kurban maka sah hukum kurbannya. Caranya begini, uang ditransfer ke panitia kurban, panitia kurban menerima uang dari pekurban dan mewakilinya untuk membeli hewan kurban.

Buya Yahya juga menyebutkan bahwa perkembangan teknologi harus disikapi dengan bijak. Teknologi juga memudahkan untuk orang banyak melakukan berbagai kegiatan.

Dengan kurban sistem transfer ini ada beberapa sisi baiknya, diantaranya dalam hal penyaluran hewan kurban yang lebih merata. Sehingga tidak hanya berkumpul kurban di satu wilayah.

Wilayah yang tidak banyak orang kurban pun akhirnya bisa mendapatkan penyaluran hewan kurban karena adanya sistem kurban dengan cara transfer.

BACA JUGA:Buya Yahya Jelaskan Hukum Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Berkurban Menurut Jumhur Ulama

BACA JUGA:Kurban Sapi dengan Sistem Arisan, Memangnya Boleh? Buya Yahya Sebut Hukum Kurban yang Benar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: