Satreskrim Polres Batang Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya

Satreskrim Polres Batang Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya

Kapolres Batang menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari pengedar dan pembuatnya.-Dony Widyo-

Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3), dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.

"Kami menghimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Batang khususnya untuk kenali uang saat bertransaksi dengan melakukan pengecekkan terlebih dulu. Dan jika menemukan kejanggalan, segera laporkan pada polisi," tandas AKBP Nur Cahyo. (")

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: