Satreskrim Polres Batang Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya

Satreskrim Polres Batang Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya

Kapolres Batang menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari pengedar dan pembuatnya.-Dony Widyo-

BATANG - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kabupaten Batang berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Batang.

Sindikat ini membuat uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan dan selanjutnya diedarkan dibeberapa, termasuk Kabupaten Batang.

Pengungkapan kasus uang palsu tersebut terungkap berkat kejelian pemilik warung yang ada di Desa Siguci, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.

Pada hari Jumat 24 Mei 2024, warung milik Warno didatangi seorang pengendara sepeda motor yang hendak membeli bensin eceran yang dijualnya.

Setelah dilayani, ternyata pengendara motor yang tak lain adalah tersangka T membayar bensin yang dibelinya seharga Rp12 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribuan. Dia kemudian mendapat kembalian Rp87 ribu dari si penjual.

Setelah T pergi, pemilik warung merasa curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya. Hal itu karena lembaran uang tersebut terasa lebih tebal dan terasa kasat.

Merasa curiga, Warno kemudian mengikuti orang tersebut dan memberitahukan kecurigaan kepada warga lain. Hingga akhirnya pada saat tersangka T tengah malam di salah satu warung yang ada di wilayah Bandar, salah seorang warga lapor ke petugas Polsek Bandar.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, petugas dari Polsek Bandar yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi T yang tengah berada di warung makan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Bandar, petugas menemukan adanya 22 lembar pecahan mata uang Rp100 ribu yang disimpan di saku celana dan dompet tersangka," ujar Kapolres pada konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Senin 27 Mei 2023.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Abirawa Satreskrim Polres Batang dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, sebanyak 31 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu ditemukan disembunyikan di atap rumah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 86 lembar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 lembar sudah dia belanjakan di sejumlah warung yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten Batang," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi.

Tersangka I sendiri mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang membuatnya. Petugaspun langsung bergerak ke wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan yang merupakan rumah kontrakan, sekaligus tempat pembuatan uang palsu.

"Selain mengamankan tersangka pembuat uang palsu, tim Abirawa juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar sebanyak 46 lembar, dan 40 lembar masih proses cetak. Selain itu, juga ada uang palsu pecahan Rp50 ribu yang masih proses cetak," terang Kapolres.

Selanjutnya petugas mengamankan uang palsu tersebut beserta alat-alat pembuatannya ke Mapolres Batang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: