Diduga Cabuli Enam Anak di Bawah Umur, Pegawai BUMN Ini Ditangkap Satreskrim Polres Batang
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti.-Istimewa -
BATANG – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial THS (47) atas dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Kecamatan Bawang pada Sabtu 27 September 2025.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan kasus ini terungkap setelah seorang orang tua melapor karena curiga dengan perilaku pelaku terhadap anaknya. Dari laporan tersebut, polisi kemudian menemukan lima korban lainnya.
“Awalnya hanya ada satu laporan. Setelah kami lakukan pendalaman, jumlah korban bertambah menjadi enam anak dengan usia rata-rata di bawah 10 tahun,” ujar Maulidya, Kamis 2 Oktober 2025.
Modus yang digunakan pelaku, kata Maulidya, adalah dengan mengajak anak-anak menonton video atau bermain gim di tablet miliknya. Namun, ia memberikan syarat agar korban duduk di pangkuannya.
BACA JUGA:Lantik 6 Pejabat Administrator, Bupati Batang Wajibkan Tiap OPD Punya 5 Agenda Prioritas
BACA JUGA:Polres Batang Tetapkan Ibu Kandung 2 Bocah yang Tewas di Pantai Sigandu Jadi Tersangka
Saat itu, pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian sensitif hingga menurunkan pakaian dalam korban.
Polisi menduga THS memiliki kecenderungan pedofil karena sasarannya anak-anak. Salah satu orang tua korban bahkan sempat memergoki langsung perbuatan pelaku.
Keenam korban masing-masing berinisial SAR, NAL, EFA, BA, NFY, dan MAB. Seluruh korban kini mendapatkan pendampingan medis maupun psikologis untuk mengurangi dampak trauma.
Selain berstatus pegawai BUMN, THS juga tercatat aktif di sebuah organisasi di Kabupaten Batang. Namun, polisi belum membeberkan detail organisasi tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami fokus membuktikan tindak pidana pencabulan ini. Terkait jabatan atau aktivitas pelaku di luar itu masih kami dalami,” kata Maulidya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Unsur pidana jelas terpenuhi. Korban adalah anak-anak dan pelaku menggunakan modus tertentu untuk melakukan pencabulan,” tegas Maulidya.
Kasus ini, lanjut dia, bisa terungkap berkat kewaspadaan orang tua yang berani melapor. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan laporan jika menemukan indikasi serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

