Oknum Guru SMK di Batang Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Rudapaksa Terhadap Muridnya Sejak 2024
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi.-Istimewa -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang oknum guru yang mengajar di salah satu SMK swasta di Kecamatan Bawang, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batang.
Oknum guru berinisial DM itu ditangkap karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap salah seorang siswi sekolah tempatnya mengajar sejak tahun 2024 lalu.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. DM ditangkap pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kami akhirnya menangkap pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modus pelaku sendiri menggunakan bujuk rayu dan ancaman terhadap korban," ungkap AKP Imam Muhtadi saat ditemui wartawan, Selasa 16 September 2025.
BACA JUGA:Polres Batang Tetapkan Ibu Kandung 2 Bocah yang Tewas di Pantai Sigandu Jadi Tersangka
BACA JUGA:Warga Minta Bupati Batang Tertbkan Warung Remang-Remang di Sekitar SPBU Penundan
Kasatreskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Februari hingga Juni 2024 di lingkungan sekolah.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, hingga ancaman untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar.
“Selain bujuk rayu, pelaku juga menggunakan unsur paksaan dan ancaman pada korban agar mau menuruti keinginannya,” kata AKP Imam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Antara lain celana panjang hitam, cardigan abu-abu, celana dalam berwarna pink, dan BH berwarna biru.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp 5 miliar," tandas Imam Muhtadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

